GridOto.com - PT Jakarta Tollroad Development (TJD) akan menerapkan tarif untuk ruas jalan tol Kelapa Gading-Pulo Gebang.
Hal ini dikarenakan ruas jalan tol Kelapa Gading-Pulo Gebang sudah dioperasikan secara gratis sejak 23 Agustus hingga 8 September 2021.
Ditambah penerapan tarif tol itu juga sudah sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1048/KPS/M/2021.
Dengan begitu, tarif untuk ruas tol dalam kota ini resmi diberlakukan mulai besok, Kamis (09/09/2021) pukul 00.00 WIB.
Kepala Operasi PT JTD Jaya Pratama, G Widiyantoro pun menjelaskan tarif yang akan diterapkan di ruas jalan tol Kelapa Gading-Pulo Gebang.
"Pengguna jalan golongan 1 akan membayar tarif Rp 19 ribu untuk perjalanan ke arah Bekasi Raya," ujar Widiyantoro, dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (07/09/2021).
Sementara untuk pengguna jalan yang mengarahke Gerbang Tol (GT) Cakung yang terintegrasi dengan tol JORR (Jakarta Outer Ring Road) akan dikenakan biaya total Rp 35 ribu.
Widiyantoro menambahkan, hadirnya ruas jalan tol Kepala Gading-Pulo Gebang diharapkan bisa menjadi jalur alternatif yang dimanfaatkan oleh masyarakat DKI Jakarta.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Tribunnews.com |
KOMENTAR