Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sering Bikin Kaget, Sebenarnya Boleh Gak Sih Menggelar Razia di Tikungan? Begini Komentar Pemerhati Transportasi

M. Adam Samudra - Rabu, 8 September 2021 | 12:29 WIB
Ilustrasi razia oleh personel kepolisian.
Tribunjogja.com
Ilustrasi razia oleh personel kepolisian.

GridOto.comRazia atau pemeriksaan kendaraan bermotor harus pada tempat atau lokasi yang aman.

Dalam beberapa kasus, seringkali polisi melakukan razia kendaraan di tikungan jalan.

Padahal razia kendaraan tersebut dapat membahayakan pengendara.

Sebab pengendara bisa kaget karena tiba-tiba di depannya ada petugas kepolisian.

Sebenarnya ada aturan gak sih polisi menggelar razia kendaraan di tikungan jalan?

Menanggapi hal itu, Pemerhati Masalah Transportasi Budiyanto berikan penjelesan.

"Sebenarnya dalam peraturan sudah diatur bahwa pada saat razia supaya mengambil lokasi yang tidak berdampak kepada masalah keamanan dan keselamatan
berlalu lintas," kata Budiyanto kepada GridOto.com, Rabu (8/9/2021).

Budiyanto menambahkan, apabila ada petugas yang mengambil lokasi di persimpangan mungkin bersifat insidentil karena melihat adanya pelanggaran secara kasat mata atau penjagaan dan pengaturan rutin di lokasi tersebut.

Baca Juga: Kena Razia Bayar Denda Maksimal, Bila Ada Sisa Uang Bisa Kembali? Ini Cara Ngurusnya

Baca Juga: Kena Tilang Tapi Lupa Bawa SIM, Bolehkah Ambil Dulu Ke Rumah?

"Secara garis besarnya pada saat
melakukan razia supaya mengambil lokasi yang tidak berdampak pada kelancaran lalu lintas," ucapnya.

Sekadar informasi, dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 80 Tahun 2012 dijelaskan. PP itu mengatur tata cara petugas dalam melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.

Pada bagian kelima tentang pemeriksaan seperti tertulis dalam Pasal 21:

"Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas."

Kemudian penjelasan Pasal 21 yaitu; "Yang dimaksud dengan tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas misalnya tidak dilakukan di tikungan jalan."

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa