GridOto.com - Razia atau pemeriksaan kendaraan bermotor harus pada tempat atau lokasi yang aman.
Dalam beberapa kasus, seringkali polisi melakukan razia kendaraan di tikungan jalan.
Padahal razia kendaraan tersebut dapat membahayakan pengendara.
Sebab pengendara bisa kaget karena tiba-tiba di depannya ada petugas kepolisian.
Sebenarnya ada aturan gak sih polisi menggelar razia kendaraan di tikungan jalan?
Menanggapi hal itu, Pemerhati Masalah Transportasi Budiyanto berikan penjelesan.
"Sebenarnya dalam peraturan sudah diatur bahwa pada saat razia supaya mengambil lokasi yang tidak berdampak kepada masalah keamanan dan keselamatan
berlalu lintas," kata Budiyanto kepada GridOto.com, Rabu (8/9/2021).
Budiyanto menambahkan, apabila ada petugas yang mengambil lokasi di persimpangan mungkin bersifat insidentil karena melihat adanya pelanggaran secara kasat mata atau penjagaan dan pengaturan rutin di lokasi tersebut.
Baca Juga: Kena Razia Bayar Denda Maksimal, Bila Ada Sisa Uang Bisa Kembali? Ini Cara Ngurusnya
Baca Juga: Kena Tilang Tapi Lupa Bawa SIM, Bolehkah Ambil Dulu Ke Rumah?
"Secara garis besarnya pada saat
melakukan razia supaya mengambil lokasi yang tidak berdampak pada kelancaran lalu lintas," ucapnya.
Sekadar informasi, dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 80 Tahun 2012 dijelaskan. PP itu mengatur tata cara petugas dalam melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.
Pada bagian kelima tentang pemeriksaan seperti tertulis dalam Pasal 21:
"Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas."
Kemudian penjelasan Pasal 21 yaitu; "Yang dimaksud dengan tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas misalnya tidak dilakukan di tikungan jalan."
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR