GridOto.com - Razia atau pemeriksaan kendaraan bermotor harus pada tempat atau lokasi yang aman.
Dalam beberapa kasus, seringkali polisi melakukan razia kendaraan di tikungan jalan.
Padahal razia kendaraan tersebut dapat membahayakan pengendara.
Sebab pengendara bisa kaget karena tiba-tiba di depannya ada petugas kepolisian.
Sebenarnya ada aturan gak sih polisi menggelar razia kendaraan di tikungan jalan?
Menanggapi hal itu, Pemerhati Masalah Transportasi Budiyanto berikan penjelesan.
"Sebenarnya dalam peraturan sudah diatur bahwa pada saat razia supaya mengambil lokasi yang tidak berdampak kepada masalah keamanan dan keselamatan
berlalu lintas," kata Budiyanto kepada GridOto.com, Rabu (8/9/2021).
Budiyanto menambahkan, apabila ada petugas yang mengambil lokasi di persimpangan mungkin bersifat insidentil karena melihat adanya pelanggaran secara kasat mata atau penjagaan dan pengaturan rutin di lokasi tersebut.
Baca Juga: Kena Razia Bayar Denda Maksimal, Bila Ada Sisa Uang Bisa Kembali? Ini Cara Ngurusnya
Baca Juga: Kena Tilang Tapi Lupa Bawa SIM, Bolehkah Ambil Dulu Ke Rumah?
"Secara garis besarnya pada saat
melakukan razia supaya mengambil lokasi yang tidak berdampak pada kelancaran lalu lintas," ucapnya.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR