Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kena Tilang Polisi Tapi Suratnya Hilang, Sempat Difoto Bisakah Diurus?

M. Adam Samudra - Rabu, 8 September 2021 | 08:42 WIB
Ilustrasi polisi sedang bertugas memberikan surat tilang.
polri.go.id
Ilustrasi polisi sedang bertugas memberikan surat tilang.

GridOto.com - Pengendara kendaraan bermotor yang melanggar rambu lalu lintas bisa ditilang sesuai peraturan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pengendara kendaraan bermotor yang mendapat tilang, wajib membayar denda tilang. Namun bagaimana jika surat tilang hilang?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Seksi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sriyanto berikan penjelasan.

"Bagi masyarakat yang surat tilangnya hilang untuk segera membuat laporan kehilangan ke kantor polisi. Jangan lupa ditelusuri terlebih dahulu di mana wilayah terkena tilang," kata Sriyanto kepada GridOto.com, Rabu (8/9/2021).

Menurut Kompol Sriyanto kantor polisi setempat akan memberikan surat keterangan kehilangan surat tilang.

Lalu, surat tersebut bisa digunakan untuk kepengurusan termasuk untuk mengurus pengembalian barang bukti. Tentu dengan lampiran bukti pembayaran denda atau putusan pengadilan.

Sriyanto menambahkan, ternyata bagi pengendara yang kena tilang namun sebelum surat tilang itu hilang dan sempat difoto bisa digunakan untuk mengurus.

"Bisa, namun dilampirkan juga laporan hilang tilang dari polisi," bebernya.

Baca Juga: Awas Hoaks Informasi Daftar Denda Tilang Terbaru yang Beredar, Ini Kepastian dari Polisi

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa