GridOto.com - Pengendara kendaraan bermotor yang melanggar rambu lalu lintas bisa ditilang sesuai peraturan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pengendara kendaraan bermotor yang mendapat tilang, wajib membayar denda tilang. Namun bagaimana jika surat tilang hilang?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Seksi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sriyanto berikan penjelasan.
"Bagi masyarakat yang surat tilangnya hilang untuk segera membuat laporan kehilangan ke kantor polisi. Jangan lupa ditelusuri terlebih dahulu di mana wilayah terkena tilang," kata Sriyanto kepada GridOto.com, Rabu (8/9/2021).
Menurut Kompol Sriyanto kantor polisi setempat akan memberikan surat keterangan kehilangan surat tilang.
Lalu, surat tersebut bisa digunakan untuk kepengurusan termasuk untuk mengurus pengembalian barang bukti. Tentu dengan lampiran bukti pembayaran denda atau putusan pengadilan.
Sriyanto menambahkan, ternyata bagi pengendara yang kena tilang namun sebelum surat tilang itu hilang dan sempat difoto bisa digunakan untuk mengurus.
"Bisa, namun dilampirkan juga laporan hilang tilang dari polisi," bebernya.
Baca Juga: Awas Hoaks Informasi Daftar Denda Tilang Terbaru yang Beredar, Ini Kepastian dari Polisi
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR