GridOto.com - Misalnya terjadi sebuah kecelakaan, mobil menabrak pejalan kaki yang tengah menyeberang jalan hingga meninggal.
Tapi, dalam insiden itu TKP-nya di jalan tol, apakah pengemudi mobil bisa disalahkan?
"Pada UU No.38 Tahun 2004 tentang Jalan yakni pasal 56 dijelaskan, setiap orang dilarang memasuki jalan tol, kecuali pengguna jalan tol dan petugas jalan tol," ujar AKBP Fahri Siregar, selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya saat dihubungi GridOto.com.
Nah, sampai sini bisa disimpulkan bahwa yang salah adalah si pejalan kaki, karena menyeberang sembarangan.
Baca Juga: Pemerintah Gelar Vaksinasi Drive Thru di Ruas Tol, Ini Titik Lokasinya
Baca Juga: Semua Harus Tahu, Ternyata Jeda Lampu Kuning ke Merah Waktunya Cuma Segini
Itu diperjelas lagi di UU No.38 Tahun 2004 tentang Jalan pasal 64 ayat 4.
Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang karena kelalaiannya memasuki jalan tol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tujuh hari atau denda paling banyak Rp 1,5 juta.
Lantas, apakah penabrak dapat terhidar dari pelanggaran begitu saja?
"Pengemudi yang melebihi batas kecepatan di jalan tol atau mabuk saat berkendara tentu dapat dikenakan pidana," papar Fahri.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR