GridOto.com - Jajaran kepolisian Polresta Surakarta menjaring puluhan kendaraan berknalpot brong, Sabtu (4/9/2021).
Polisi pun langsung memberikan ganjaran terhadap pengendara tersebut.
Melansir Tribunsolo.com, Wakasatlantas Polresta Surakarta, AKP Sutoyo mengatakan, kendaraan tersebut terjaring razia yang dilakukan di sejumlah jalan protokol di Kota Solo.
"Kami mengamankan di 5 ruas jalan," katanya pada Minggu (5/9/2021).
Lokasi tersebut antara lain di Simpang 4 Gendengan Jalan Slamet Riyadi, Simpang 4 Kleco Jalan Slamet Riyadi, Simpang 4 Patung Wisnu Manahan Jalan A Yani, Simpang 4 Gilingan Jalan A Yani, dan Jalan Kol Sutarto Simpang 4 Panggung Jebres.
Pihak Satlantas melakukan patroli di titik tersebut sejak pukul 19.30 WIB - 03.00 WIB.
Hasilnya, polisi mengamankan 82 kendaraan yang menggunakan knalpot brong.
Untuk memberikan efek jera, pihak kepolisian memberi pelaku hukuman yang pasti bisa bikin lemas.
Baca Juga: Polisi Jaring Puluhan Remaja yang Kedapatan Balap Liar di Boyolali, Motor Langsung Ditilang
Mereka diminta untuk mendorong kendaraannya.
Lumayanlah ya buat olahraga malam. Hehe.
Tak hanya sanksi hukuman yang diterima, para pengendara itupun ditilang.
"Kami tindak dengan e-tilang," tegasnya.
Sebagai tambahan, penggunaan knalpot brong menyalahi aturan kendaraan laik jalan.
Hal tersebut tertuang dalam pasal 48 ayat 3 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Nah bagi yang melanggar, siap-siap saja menerima hukumannya.
Dijelaskan dalam pasal 285 ayat 1, pelanggar terancam hukuman kurungan penjara maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul "5 Ruas Jalan di Solo Dijaga Polisi, 82 Motor dengan Knalpot Brong Kena e-Tilang"
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | TribunSolo.com,UU no 22 tahun 2009 |
KOMENTAR