Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pengurusan Tilang Elektronik Akan Lebih Mudah Lewat Aplikasi Ini, Diklaim Lebih Efisien?

M. Adam Samudra - Senin, 6 September 2021 | 09:09 WIB
Ilustrasi kamera ETLE
Tribunsolo.com/Fristin Intan Sulistyowati
Ilustrasi kamera ETLE

GridOto.com - PT Jasa Raharja dengan Korlantas Polri mensinergiskan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam aplikasi JRKu.

Lewat kolaborasi ini, nantinya pelanggaran lalu lintas yang terpantau oleh sistem ETLE dapat langsung diketahui informasi dan notifikasinya secara real time oleh aplikasi JRKu.

"Kami menyambut baik kerja sama ini karena dari sisi manfaatnya dapat memberi kemudahan bagi para pengendara kendaraan bermotor," kata Kepala Korlantas Irjen Pol Istiono melalui keterangan tertulisnya, Senin (6/9/2021).

"Informasi notifikasi pelanggaran akan dikirimkan melalui aplikasi JRKu yang telah diinstall dan surel pemilik akun yang telah terverifikasi, sehingga lebih efisien dan mengurangi biaya pengiriman surat tilang,” sambung Kakorlantas.

Baca Juga: Sempat Ulur Waktu Sosialisasi, Satlantas Polres Tulungagung Resmi Berlakukan Sanksi ETLE

Istiono menjelaskan, setelah munculnya ETLE pada 23 Maret 2021 lalu, ternyata respons masyarakat sangat luar biasa.

Kepercayaan publik sampai dengan saat ini hingga 91 persen.

"Ini dahsyat, luar biasa. ETLE ini adalah bagian penegakan hukum secara teknologi. Kita juga punya SINAR, yaitu membuat SIM dengan cara cukup di rumah saja,” jelasnya.

Terkait kerjasama ETLE dengan aplikasi JRku, Istiono menambahkan, bisa berkaitan dengan persamsatan, pajak, izin perhubungan darat, hingga SIM nantinya.

Baca Juga: Pelat Nomor Retro Reflektif, Ini Perbedaannya dengan Pelat Biasa

Yang tentunya dengan tahapan-tahapan perbaikan, yang semakin hari akan terus semakin baik.

“Jadi, akurasi data juga bagus. Tidak akan ada lagi tembak-tembakan KTP supaya data akurat. Pendaftaran baru harus menggunakan email dan nomor handphone, agar akurat,” tambahnya.

Istiono berharap, dengan pemanfaatan aplikasi JRku ini bisa sebagai sarana memberikan informasi terhadap pelanggaran lalu lintas, tilang elektronik, dan sebagainya.

Sekadar informasi, JRku merupakan aplikasi mobile yang dapat diunduh di Google Play untuk Android dan App Store untuk IOS (Apple).

Beragam menu di dalamnya yang diharapkan dapat memberikan banyak manfaat mulai dari dapat mengajukan pengajuan santunan secara online, melaporkan jika terjadi kecelakaan, hingga berbagi informasi daerah rawan kecelakaan.

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa