GridOto.com - Video pengendara Honda Vario yang ugal-ugalan di jalanan Kota Bandung, Jawa Barat baru-baru ini viral di media sosial.
Berdasarkan video yang diunggah akun Instagram @infobandungkota, terlihat pengendara Honda Vario melakukan aksi zig-zag dengan kecepatan tinggi di jalanan yang cukup sepi.
Sayangnya aksi ugal-ugalan tersebut berakhir dengan terjatuh ke aspal, karena pengendara tidak bisa mengendalikan laju motor saat bergerak zig-zag.
Untuk diketahui, berkendara ugal-ugalan di jalan sangat membahayakan pengendara dan pengguna jalan lainnya hingga menimbulkan kecelakaan di jalan raya.
Sebagai pengguna jalan yang baik, sobat GridOto jangan sampai melakukan aksi ugal-ugalan.
Apalagi perilaku ini dianggap melanggar pasal 105 dan 115 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada pasal 105, terdapat dua poin yang perlu diingat oleh pengendara di jalan, yakni wajib untuk berperilaku tertib dan mencegal hal-hal yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Lihat postingan ini di Instagram
Baca Juga: Pengendara Honda Vario Ugal-ugalan di Jalanan Kota Bandung, Endingnya Malah Ditertawakan Netizen
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | Instagram.com/infobandungkota,Undang-undang no. 22 tahun 2009 |
KOMENTAR