GridOto.com - Kebijakan pembatasan mobilitas kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap resmi diberlakukan di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Aturan ganjil genap ini akan berlaku untuk seluruh kendaraan pribadi, baik itu roda empat maupun roda dua yang akan menuju ke kawasan wisata puncak selama akhir pekan.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, pun menyatakan dukungannya terhadap upaya Polri dalam pemberlakuan kebijakan ganjil genap ini.
“Kami mendukung berlakunya rencana penanganan kemacetan pada lalu lintas di jalur Puncak, Bogor. Karena seperti yang kita ketahui, kerap kali terjadi lonjakan arus lalu lintas pada akhir pekan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi pada Sabtu (4/9/2021).
"Karena banyaknya masyarakat yang ingin berlibur saat akhir pekan maupun libur nasional ke Puncak," lanjutnya.
Budi menambahkan, Kemenhub juga siap membantu Kakorlantas Polri untuk menerapkan dan mensosialisasikan aturan ganjil genap ini kepada masyarakat.
Termasuk penerbitan regulasinya, yang tentunya berasal dari Kementerian Perhubungan.
Baca Juga: Mulai Hari Ini Ganjil-Genap di Puncak Bogor Berlaku, Kendaraan Langsung Ditilang? Ini Aturannya
"Sesuai hasil rapat sebelumnya, ganjil genap ini mulai berlaku pada Jumat 3 September 2021. Jadi, dimohon untuk masyarakat dan petugas mengantisipasi perjalanan agar tidak terjadi kemacetan," tutur Dirjen Budi.
“Kami dari Ditjen Hubdat juga secara aktif akan berkoordinasi dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dan Korlantas Polri," pungkasnya.
Mengingat saat ini masih dalam kondisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), maka juga akan tetap berlaku syarat pemeriksaan vaksin.
Dalam paparan yang disampaikan oleh Polres Bogor, dituliskan bahwa ganjil genap ini tidak berlaku untuk sejumlah kendaraan, seperti:
1. Pemadam kebakaran
2. Ambulance/ mobil jenazah
3. Tenaga kesehatan
4. Kendaraan dinas TNI/Polri
5. Angkutan umum
6. Angkutan online
7. Angkutan logistik/ sembako
8. Kendaraan untuk kepentingan tertentu/ darurat sesuai diskresi petugas Polri
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR