Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Antisipasi Lonjakan Wisatawan Saat Akhir Pekan, Kemenhub Dukung Penerapan Ganjil Genap di Kawasan Puncak Bogor

M. Adam Samudra - Sabtu, 4 September 2021 | 14:05 WIB
Penyekatan arus lalu lintas di Jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat
Ntmcpolri.info
Penyekatan arus lalu lintas di Jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat

GridOto.com - Kebijakan pembatasan mobilitas kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap resmi diberlakukan di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. 

Aturan ganjil genap ini akan berlaku untuk seluruh kendaraan pribadi, baik itu roda empat maupun roda dua yang akan menuju ke kawasan wisata puncak selama akhir pekan.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, pun menyatakan dukungannya terhadap upaya Polri dalam pemberlakuan kebijakan ganjil genap ini.

“Kami mendukung berlakunya rencana penanganan kemacetan pada lalu lintas di jalur Puncak, Bogor. Karena seperti yang kita ketahui, kerap kali terjadi lonjakan arus lalu lintas pada akhir pekan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi pada Sabtu (4/9/2021).

"Karena banyaknya masyarakat yang ingin berlibur saat akhir pekan maupun libur nasional ke Puncak," lanjutnya.

Budi menambahkan, Kemenhub juga siap membantu Kakorlantas Polri untuk menerapkan dan  mensosialisasikan aturan ganjil genap ini kepada masyarakat.

Termasuk penerbitan regulasinya, yang tentunya berasal dari Kementerian Perhubungan.

Baca Juga: Mulai Hari Ini Ganjil-Genap di Puncak Bogor Berlaku, Kendaraan Langsung Ditilang? Ini Aturannya

Baca Juga: Jangan Ngamuk Kalau Disuruh Putar Balik, Kota Bandung Lakukan Sistem Ganjil-Genap di 5 Gerbang Tol Ini

"Sesuai hasil rapat sebelumnya, ganjil genap ini mulai berlaku pada Jumat 3 September 2021. Jadi, dimohon untuk masyarakat dan petugas mengantisipasi perjalanan agar tidak terjadi kemacetan," tutur Dirjen Budi.

“Kami dari Ditjen Hubdat juga secara aktif akan berkoordinasi dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dan Korlantas Polri," pungkasnya. 

Mengingat saat ini masih dalam kondisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), maka juga akan tetap berlaku syarat pemeriksaan vaksin.

Dalam paparan yang disampaikan oleh Polres Bogor, dituliskan bahwa ganjil genap ini tidak berlaku untuk sejumlah kendaraan, seperti:

1. Pemadam kebakaran
2. Ambulance/ mobil jenazah
3. Tenaga kesehatan
4. Kendaraan dinas TNI/Polri
5. Angkutan umum
6. Angkutan online
7. Angkutan logistik/ sembako
8. Kendaraan untuk kepentingan tertentu/ darurat sesuai diskresi petugas Polri

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Ada Skid Plate sampai Knalpot, Ini Daftar Aksesori Resmi Yamaha WR155R Plus Harganya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa