GridOto.com - Perluasan insentif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil bermesin 1.500 cc hingga 2.500 cc, resmi diberlakukan pada April 2021 lalu.
Salah satu mobil yang mendapatkan perluasan insentif PPnBM ialah Toyota Fortuner.
Adapun persyaratan untuk mendapatkan perluasan insentif PPnBM ini antara lain, memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 60 persen, serta berpenggerak roda 4x2 dan 4x4.
Untuk kendaraan 4x2, diskon PPnBM yang diberikan sebesar 50 persen dari tarif normal untuk tahap I (April-Agustus 2021), dan diskon sebesar 25 persen untuk tahap II (September-Desember 2021).
Sedangkan untuk kendaraan 4x4 adalah diskon sebesar 25 persen dari tarif normal untuk Tahap I (April-Agustus 2021), dan diskon sebesar 12,5 persen untuk Tahap II (September-Desember 2021).
Dengan begitu, Toyota Fortuner otomatis mengalami penyesuaian harga per September 2021, karena telah masuk ke tahap II.
"Harga Toyota Fortuner ada kenaikan mulai September 2021 karena insentif PPnBM yang diberikan jadi 25 persen untuk kendaraan 4x2, dan 12,5 persen untuk kendaraan 4x4," kata Samuel Manurung, Sales Executive dealer Auto2000 Bekasi Timur kepada GridOto.com, Kamis (2/9/2021).
Kenaikan harganya berbeda-beda, yakni mulai Rp 16,7 juta sampai Rp 20,6 juta, tergantung masing-masing model dan tipenya.
Baca Juga: Toyota Luncurkan Fortuner GR Sport di Thailand, Ini Spek Lengkapnya
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR