GridOto.com - Seperti yang kita tahu, setiap kendaraan bermotor wajib dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.
Selain itu, tiap pelat nomor juga memiliki warna yang berbeda untuk mengetahui fungsi kendaraan.
Hal tersebut ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam peraturan itu dijelaskan, secara umum pengelompokan kendaraan bermotor terbagi menjadi kendaraan perseorangan dan kendaraan umum.
Berdasarkan aturan Perkapolri 5/2012, pelat nomor kendaraan perseorangan memiliki warna dasar hitam dengan tulisan putih.
Sementara kendaraan umum memiliki pelat nomor berwarna dasar kuning dengan tulisan warna hitam.
Selain dua kelompok itu, ada lagi tiga jenis pelat nomor yang dibedakan peruntukannya melalui warna.
Pertama ada warna dasar merah dengan tulisan putih, untuk kendaraan dinas pemerintahan.
Baca Juga: Jangan Pakai Pelat Nomor Model Stiker, Jika Kena Razia Bisa Dipenjara dan Denda Segini
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Instagram.com/polantasindonesia |
KOMENTAR