Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pelat Nomor Warna Hijau Ramai Dibicarakan, Ternyata Hanya Ada di Daerah Ini

Dia Saputra - Kamis, 2 September 2021 | 08:12 WIB
Ilustrasi : Pelat nomor hijau
Aryo/GridOto.com
Ilustrasi : Pelat nomor hijau

GridOto.com - Seperti yang kita tahu, setiap kendaraan bermotor wajib dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.

Selain itu, tiap pelat nomor juga memiliki warna yang berbeda untuk mengetahui fungsi kendaraan.

Hal tersebut ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam peraturan itu dijelaskan, secara umum pengelompokan kendaraan bermotor terbagi menjadi kendaraan perseorangan dan kendaraan umum.

Berdasarkan aturan Perkapolri 5/2012, pelat nomor kendaraan perseorangan memiliki warna dasar hitam dengan tulisan putih.

Sementara kendaraan umum memiliki pelat nomor berwarna dasar kuning dengan tulisan warna hitam.

Selain dua kelompok itu, ada lagi tiga jenis pelat nomor yang dibedakan peruntukannya melalui warna.

Pertama ada warna dasar merah dengan tulisan putih, untuk kendaraan dinas pemerintahan.

Baca Juga: Jangan Pakai Pelat Nomor Model Stiker, Jika Kena Razia Bisa Dipenjara dan Denda Segini

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : Instagram.com/polantasindonesia

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Jelang Mudik Nataru, Ketahui Dulu Arti Sistem One Way dan Contraflow

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa