GridOto.com- Buat warga Jawa Barat, ada informasi menarik nih.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengadakan Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Program Triple Untung Plus.
Program ini berlaku pada 1 Agustus hingga 24 Desember 2021 mendatang.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, Hening Widiatmoko mengatakan ada Tiga Keuntungan bagi Wajib Pajak dari Program ini.
Pertama Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor bagi Wajib Pajak yang terlambat membayar Pajak.
Kedua Bebas Pokok dan Denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
Pembebasan ini dapat dimanfaatkan Wajib Pajak yang ingin melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di Wilayah Jawa Barat.
Baca Juga: Asyik Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Tunggakan 5 Tahun Cukup Bayar Pajak Setahun Doang
Ketiga, Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban Tunggakan Pajak lebih dari 5 Tahun.
Pemprov Jawa Barat juga memberikan insentif berupa Pengurangan Pokok PKB dengan ketentuan sebagai berikut:
Pembayaran saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo, diberikan Diskon sebesar 2%.
Sementara pembayaran lebih dari 30 sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan Diskon 4%.
Untuk Pembayaran lebih dari 60 sampai dengan 90 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 6%.
Pembayaran lebih dari 90 hari sampai dengan 120 hari sebelum jatuh tempo, diberikan Diskon sebesar 8%.
Pembayaran lebih dari 120 hari sampai dengan 180 hari sebelum jatuh tempo, diberikan Diskon sebesar 10%.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR