Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Semua Wajib Tahu, Ini Daftar Pengguna Jalan Prioritas yang Dapat Pengawalan Polisi, Berapa Biayanya?

M. Adam Samudra - Jumat, 27 Agustus 2021 | 09:55 WIB
Pengawalan Voorijder dari Kepolisian
Adam
Pengawalan Voorijder dari Kepolisian

GridOto.com - Terdapat tujuh pengguna jalan yang mendapat hak prioritas sehingga bisa dikawal oleh anggota Polri saat melintas di jalan raya.

Hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

"Semua kendaraan bisa dikawal. Masyarakat biasa pun bisa kami kawal. Yang jelas ada aturannya dan punya hak dikawal dan punya hak prioritas," ujar Kasat Panwal Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Jhoni Eka Putra kepada GridOto.com, Jum'at (27/8/2021).

Dalam aturan itu, anggota Polri yang dapat melakukan pengawalan.

Mereka pun harus memberikan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Lantas berapa sih biaya pengawalan ?

"Untuk biaya tidak ada alias gratis," ucapnya.

Menurutnya, dalam pasal 134 UU LLAJ dinyatakan bahwa hanya ada tujuh kendraan yang mendapatkan hak utama untuk didahulukan, yakni:

Baca Juga: Viral Video 'Jokowi Mudik', Mercedes-Benz S600 Dikawal Rombongan Paspampres, Berikut Penjelasan Istana

Baca Juga: Polisi Larang Patwal Untuk Komunitas Moge dan Mobil Mewah, Dua Komunitas Ini Dukung Penuh: Bisa Kurangi Oknum

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa