Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Biar Tahu, Ini Ancaman Denda Hingga Pidana Kurungan Bagi Pelanggar Perlintasan Kereta Api

M. Adam Samudra - Jumat, 27 Agustus 2021 | 07:45 WIB
Satu unit bajaj ringsek ditabrak kereta di jakpus.
Istimewa
Satu unit bajaj ringsek ditabrak kereta di jakpus.

GridOto.com - Kereta Listrik (KRL) menabrak sebuah Bajaj di perlintasan kereta api, Jalan KH. Hasyim Ashari, Cideng, Jakarta Pusat, tepatnya di kolong Flyover Roxy, Rabu (25/8/2021).

Adapun kejadian bermula saat bajaj tersebut melewati jalur sepeda motor di kolong Flyover Roxy dengan melawan arus.

Bajaj kemudian melintasi perlintasan kereta api ilegal itu. Roda bajaj diduga tersangkut sehingga tidak bisa bergerak.

Beruntung pengemudi dan penumpang berhasil menyelamatkan diri.

Tak hanya bajaj, akun sosial media Instagram @jakarta.terkini memperlihatkan bahwa satu unit motor yang tertabrak kereta api di perlintasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021).

Melihat kejadian tersebut, Pemerhati Masalah Transportasi Budiyanto mengatakan bagi pengendara menerobos palang pintu kereta bisa dikenakan denda hingga pidana kurungan.

Aturan tersebut telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

"Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berperilaku disiplin di perlintasan sebidang," kata Budiyanto kepada GridOto.com, Jum'at (27/8/2021).

Disebutkannya, dalam Pasal 296 berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

Baca Juga: Street Manners - Jangan Asal Gas Melewati Perlintasan Kereta Api Saat Hujan, Perhatikan Hal Ini Agar Tetap Aman

Editor : Hendra
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa