GridOto.com - Sidang kasus korupsi eks Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara telah dilaksanakan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (23/8/2021).
Mantan Ketua Umum IMI ini terbukti menerima suap dari penyedia Bantuan Sosial (Bansos) sembako Covid-19.
Totalnya mencapai Rp 32,482 miliar.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis menyebutkan, Juliari Batubara divonis pidana penjara selama 12 tahun.
"Terdakwa Juliari Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama, kata ketua majelis hakim di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/8/2021).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," tuturnya.
Selain itu, Juliari Batubara juga diminta untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.597.450.000.
Wah, uang pengganti yang diberatkan kepada Juliari Batubara ini jika dipakai untuk membeli Honda CR-V dapat berapa ya sob?
Baca Juga: Buka Harga Rp 58 Jutaan, KPK Lelang Suzuki APV Hasil Sitaan Mantan Bupati Labuhanbatu Utara
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Honda-Indonesia.com,youtube.com/kpk ri |
KOMENTAR