GridOto.com - Sejumlah kemudahan diberikan pihak kepolisian khususnya dalam memperpanjang masa berlaku kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Adanya kemudahan tersebut yakni dengan pemberian dispensasi keterlambatan perpanjangan SIM hingga 7 September 2021.
Hal itu seperti terihat di akun Instagram @tmcpoldametro yang membagikan informasi dispensasi perpanjangan SIM pada Selasa(24/8/2021).
Dijelaskan kalau dispensasi perpanjangan SIM akan diberikan kepada para pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 23-30 Agustus 2021.
Baca Juga: PPKM Berakhir Hari Ini, Bagaimana Kelanjutan Dispensasi SIM? Ini kata Polisi
Karena diberikan dispensasi perpanjangan SIM, maka para pemegang SIM dapat melakukan perpanjangan pada 31 Agustus- 7 September 2021.
"Bagi pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme SIM baru," tulis akun Instagram @tmcpoldametro.
Adapun syarat untuk perpanjangan SIM yakni sebagai berikut:
1.Fotokopi KTP atau asli
2. SIM lama atau fotokopi SIM yang masih berlaku
3.Membawa surat keterangan sehat dari dokter swasta atau dokter pemerintah (Bagi pemohon SIM A Umum, B I, BI Umum, B II, B II Umum membawa SKUKP dari klinik pengemudi)
Baca Juga: Pengolongan SIM C Baru Dikebut Bulan Agustus, Begini Update Terbarunya
Untuk sistem pelaksanaanya dengan syarat:
1. Mengambil formulir
2.Mengisi data/Registrasi
3.Foto/Identifikasi
4.Bayar PNBP di Bank BRI
5. Cetak SIM
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR