Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Meski Diturunkan Jadi PPKM Level 3, Ganjil-Genap Kembali Berlaku Lagi, Ini Dia Titiknya

M. Adam Samudra - Selasa, 24 Agustus 2021 | 19:12 WIB
Penindakan terhadap pelanggaran ganjil genap
GridOto.com/Muhammad Adam Samudra
Penindakan terhadap pelanggaran ganjil genap

GridOto.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi telah mengumumkan bahwa level PPKM DKI Jakarta dan sekitarnya turun menjadi level 3.

Polda Metro Jaya mengatakan kebijakan ganjil-genap (Gage) tetap berlaku meski level PPKM Jakarta turun dari level 4.

Hal ini seperti yang disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

"Iya benar, ganjil-genap sudah kembali berlaku hari ini," kata Sambodo saat dikonfirmasi GridOto.com, Selasa (24/8/2021).

Baca Juga: Sistem Ganjil-Genap Tak hanya Berlaku di Jalanan, Bagi Masyarakat yang Ingin Bayar Pajak Kendaraan Juga

Sambodo menambahkan, aturan ganjil-genap masih sama dari titik lokasi dan sanksi.

Bagi pengendara yang melanggar, sanksi berupa putar arah masih diberlakukan hingga sepekan ke depan

Selain itu, terkait wacana terbaru ganjil-genap, Sambodo mengatakan pihaknya akan rapat dengan pihak terkait hari ini.

Rapat tersebut membahas perlu atau tidaknya penambahan atau pengurangan titik gage di Jakarta.

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bisa Dihubungi Ketika Darurat, Ini Nomor Telepon Jasa Marga Hingga Ambulans

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa