GridOto.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan update terkini terkait kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
PPKM Level 4 diperpanjang hingga 30 Agustus 2021.
Namun ada beberapa kota yang bisa turun level.
Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus di beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3.
Mengikuti berlakunya aturan ini, Korlantas Polri menyesuaikan aturan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Untuk pelayanan di Satpas kita mengacu kepada kebijakan pemerintah terkait PPKM," kata Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Roby Septiadi kepada GridOto.com, Selasa (24/8/2021).
"Jadi selama Satpas sebagai ruang pelayanan publik sudah bisa beroperasional artinya dispensasi untuk perpanjangan SIM menyesuaikan dengan kebijakan tersebut," sambungnya.
Untuk itu bagi para pemohon diimbau melakukan perpanjangan surat izin mengemudi secara daring via aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi).
"Masyarakat bisa juga memanfaatkan fasilitas perpanjangan sim dengan menggunakan aplikasi SINAR," katanya.
Baca Juga: PPKM Berakhir Hari Ini, Bagaimana Kelanjutan Dispensasi SIM? Ini kata Polisi
Baca Juga: Masyarakat yang Lahir 17 Agustus Bisa Dapat SIM Gratis? Ini Penjelasan Polisi
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR