GridOto.com - Polisi telah menetapkan satu tersangka terkait kasus lawan arah dan tabrak lari oleh pengemudi Toyota Fortuner dengan pelat dinas asli 3488-07.
Ditetapkan tersangka berinisial AS merupakan sopir dari pemilik Toyota Fortuner tersebut.
Mobil yang dikemudikan AS melawan arah saat melaju di Jalan Tentara Pelajar, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, kemudian menabrak dua mobil, Marcedes-Benz dan Peugeot, pada Jumat (20/8/2021) dini hari.
Dirlantas Polda Metro Jaya, KBP Sambodo Purnomo didampingi Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Antonius Agus Rahmanto beserta Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, mengungkap kasus tabrak lari tersebut.
"Jajaran Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan seorang berinisial AS pengemudi mobil Fortuner berpelat nomor dinas polisi sebagai tersangka, atas aksi pelanggaran lalu lintas dengan melawan arah yang mengakibatkan kecelakaan," ujar KBP Sambodo di Polres Metro Jakarta Selatan saat konferensi pers, Minggu (22/8).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, terungkap jika profesi AS adalah seorang sopir yang bekerja baru dua bulan.
AS diketahui berkerja kepada seseorang yang merupakan salah satu anggota polisi aktif, selaku pemilik kendaraan.
Sedangkan, terkait pelat nomor dinas kendaraan 3488-07 yang dipakai saat kejadian adalah benar merupakan pelat asli yang dikeluarkan kepolisian.
Baca Juga: Awas, Hukuman Tabrak Lari Bisa Dipenjara Hingga Denda Puluhan Juta Rupiah
Namun pelat dinas tersebut dipasang oleh AS tanpa sepengetahuan pemilik mobil.
"Akibat perbuatannya, AS dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 310 ayat 1 dan pasal 311 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," sebutnya.
Sebagai tambahan informasi, pada pasal 310 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Sementara pada pasal 311 ayat 1 dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR