GridOto.com - Sebuah video di Instagram memperlihatkan adanya baku hantam antara sopir ambulans dan sopir Mitsubishi L300 pikap.
Dalam caption yang diunggah akun @bonsaibiker_official, ditulis kejadian ini di Jalan Ahmad Yani KM 27, tepatnya di dekat pagar pembatas Bandara Syamsudin Noor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Diejalskan, kejadian ini bermula saat sopir L300 pikap menghalangi laju ambulans di Jalan Ahmad Yani KM 27.
Sopir ambulans tersebut dikabarkan sempat kesal dan menegur sopir L300 pikap karena tindakannya.
Tetapi entah bagaimana, tiba-tiba kedua sopir langsung baku hantam di tengah jalan.
Beruntung warga sekitar langsung melerai perkelahian sopir ambulans dan Mitsubishi L300 pikap tersebut.
Terkait hal ini, Sony Susmana selaku Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), mengatakan kejadian tersebut seharusnya tidak perlu terjadi.
"Pendapat saya, kalau memang benar pengemudi pikap tersebut menghalangi ambulans, maka pengemudi pikap itu tidak punya rasa empati," ucap Sony kepada GridOto.com, Senin (23/8/2021).
Ia menjelaskan, ambulans merupakan salah satu kendaraan yang harus diprioritaskan di jalan raya, sesuai yang tertulis pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Menurutnya, selain melanggar peraturan, menghalangi pergerakan ambulans juga bisa berujung kecelakaan.
"Karena ambulans itu berjalan dengan kecepatan di atas rata-rata, kadang zig-zag, jadi sangat bahaya kalau ada kendaraan yang justru malah berusaha menghalangi," ucapnya.
Selain itu, Sony mengatakan menghalangi ambulans sama sekali tidak ada manfaatnya, oleh sebab itu ia heran mengapa masih banyak pengguna jalan yang melakukan hal tersebut.
"Ini yang masih kurang dipahami oleh pengendara di Indonesia. Kesadaran dan tanggung jawab akan keselamatan pasien itu penting," jelasnya.
Pria asal Yogyakarta ini mengatakan, seharusnya seluruh pengguna jalan memberi ruang bagi ambulans begitu mendengar suara sirenenya.
"Begitu dengar bunyi siriene ambulans, segera cari sumber bunyi itu dari mana. Kalau sudah tahu posisi ambulans, segera menepi untuk membuka jalan," jelasnya.
"Biarkan ambulans lewat, itu adalah bentuk bantuan dan aturan yang wajib dilakukan," tutupnya.
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR