GridOto.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 hingga 4 di Jawa dan Bali sudah berakhir hari ini Senin (23/8/2021).
Sebelumnya, bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 Juli sampai 16 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 18 sampai 23 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan.
Aturan ini mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1570/VIII/YAN.1.1./2021 pada 3 Agustus 2021.
Adapun bagi pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada masa yang ditentukan SIM-nya akan hangus.
Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.
Lantas bagaimana kelanjutan dispensasi SIM?
Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri, AKBP Roby Septiadi berikan penjelasan.
"Untuk saat ini kami masih menunggu keputusan terkait PPKM lagi. Biasanya hari ini diputuskan Presiden," kata AKBP Roby saat dihubungi GridOto.com, Senin (23/8/2021).
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR