GridOto.com - Diperpanjangnya insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 100 persen hingga akhir Agustus 2021, memberikan pengaruh signifikan terhadap pembiayaan mobil baru.
Harjanto Tjitohardjojo, selaku Direktur Utama PT Clipan Finance Indonesia Tbk menuturkan, diskon pajak yang digulirkan pemerintah ini menyelamatkan penjualan mobil baru di tengah pandemi Covid-19.
"Insentif PPnBM berpengaruh signifikan dalam mendongkrak permintaan konsumen," ujar Harjanto dalam konferensi pers virtual yang digelar Cilpan Finance belum lama ini.
"Walaupun, tantangannya ada di kapasitas produksi dari para agen pemegang merek yang belum bisa mengimbangi permintaan. Sehingga pemerintah memperpanjang insentif ini," lanjutnya.
Seperti yang diketahui, insentif PPnBM 100 persen resmi diperpanjang dari periode sebelumnya yang berakhir pada Mei 2021.
Meski ada insentif PPnBM 100 persen, Clipan Finance akui turut terdampak dengan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlangsung sejak 3 Juli 2021 lalu.
"PPKM berdampak pada turunnya pembiayaan kendaraan sekitar 10 persen dari normalnya. Tapi kami yakin PPKM ini tidak terus berlangsung, dan kami harus terus beradaptasi agar situasi ekonomi terus bergerak," sebut Harjanto.
Baca Juga: Luncurkan Progam Pembiayaan Baru di Tengah Pandemi, Clipan Finance Optimis Pasang Target Triliunan Rupiah, Ini Alasannya
Namun ia menyebut, Non Performing Loan (NPL) atau kualitas pembiayaan bermasalah dari Clipan Finance dirasa cukup baik selama 2021 ini.
"NPF kami pada semester satu tahun ini sebesar 1,08. Jadi pembiayaan bermasalah di Clipan Finance masih cukup terkendali," kata Harjanto.
Harjanto menambahkan, insentif PPnBM dan PPKM harus dihadapi dengan program pembiayaan yang dapat membantu konsumen.
"Situasi antara adanya PPKM dan insentif PPnBM sudah seperti dua sudut yang saling tarik menarik. Namun kami sebagai anak perusahaan Panin Bank, berusaha memberi layanan pembiayaan terjangkau semisal KPM Panin yang diharap bisa menjadi solusi pembiayaan," tutup Harjanto.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR