GridOto.com- Pemilik kendaraan bermotor di Jakarta ada kabar gembira nih.
Peraturan Gubernur No. 60 Tahun 2021 mengenai Insentif Fiskal Tahun 2021 memberikan keringanan denda pajak dan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB).
"Benar. Pergub No. 60 Tahun 2021 berisi antara lain keringanan penghapusan sanksi dan pengurangan pokok," jelas Andri dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
Dalam pasal 6 disebutkan untuk pajak sebelum 2021 dapat keringanan pokok 5 persen jika dibayar pada periode Agustus-September.
Di dalam pasal 7 dijelaskan pajak pada 2021 dapat keringanan pokok 10 persen jika dibayar pada periode Agustus.
Dan dapat keringanan pokok 5 persen jika dibayar pada periode September.
Bagaimana cara hitungnya? Berikut simulasinya.
Misalkan sobat memiliki Toyota Avanza tahun 2018 E AT kepemilikan pertama dan kebetulan habis masa pajak kendaraan bermotor pada Maret 2021.
Baca Juga: Cuan Banget Nih, Ada Program Diskon Pajak Khusus Buat Warga DKI Jakarta, Kepoin Yuk
Baca Juga: Pemilik Kendaraan Harus Tahu, Ternyata Ada Tanda di STNK Jika Kendaraan Kena Pajak Progresif
Karena ada program ini, maka sanksi telat perpanjangan pajak Toyota Avanza 2018 yang telah habis 5 bulan dihapuskan.
Selain itu, ada pengurangan pokok sebesar 10 persen PKB jika bayar pada Bulan Agustus.
Di website Bapenda untuk Toyota Avanza 2018 E AT NJKB-nya sebesar Rp 147 juta.
Maka PKBnya adalah 2% dikalikan DPP (Dasar Pengenaan Pajak).
DPP ini adalah NJKB dikalikan bobot. Untuk Avanza bobotnya 1,05.
Jadi DPP Avanza 2018 E AT adalah Rp 147 juta X 1,05 yakni Rp 154,35 juta.
Maka PKB yang dibayarkan adalah 154,35 juta X 2 persen yakni Rp 3.087.000.
Karena dibayar pada Agustus 2021 sobat dapat potongan 10 persen PKBnya jadi yang dibayar Rp 3.087.000- 10 persen yakni Rp 2.778.300.
Lumayan dapat potongan lebih Rp 300 ribu plus sanksi denda dihapus.
Kalau sobat membayar pada September potongan pokoknya tentu lebih sedikit yakni hanya 5 persen.
Oh yaa... angka di atas belum termasuk biaya lain ya seperti SWDKLLJ.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR