GridOto.com- Pemilik kendaraan bermotor di Jakarta ada kabar gembira nih.
Peraturan Gubernur No. 60 Tahun 2021 mengenai Insentif Fiskal Tahun 2021 memberikan keringanan denda pajak dan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB).
"Benar. Pergub No. 60 Tahun 2021 berisi antara lain keringanan penghapusan sanksi dan pengurangan pokok," jelas Andri dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
Dalam pasal 6 disebutkan untuk pajak sebelum 2021 dapat keringanan pokok 5 persen jika dibayar pada periode Agustus-September.
Di dalam pasal 7 dijelaskan pajak pada 2021 dapat keringanan pokok 10 persen jika dibayar pada periode Agustus.
Dan dapat keringanan pokok 5 persen jika dibayar pada periode September.
Bagaimana cara hitungnya? Berikut simulasinya.
Misalkan sobat memiliki Toyota Avanza tahun 2018 E AT kepemilikan pertama dan kebetulan habis masa pajak kendaraan bermotor pada Maret 2021.
Baca Juga: Cuan Banget Nih, Ada Program Diskon Pajak Khusus Buat Warga DKI Jakarta, Kepoin Yuk
Baca Juga: Pemilik Kendaraan Harus Tahu, Ternyata Ada Tanda di STNK Jika Kendaraan Kena Pajak Progresif
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR