Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ambulans Enggak Dikasih Jalan, Sopir Mitsubishi L300 Pikap Baku Hantam, Yuk Ingat Kendaraan yang Diprioritaskan di Jalan Raya

Ruditya Yogi Wardana - Minggu, 22 Agustus 2021 | 13:50 WIB
Sopir ambulans dan Mitsubishi L300 pikap baku hantam di Jalan Ahmad Yani KM 27, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Instagram @bonsaibiker_official
Sopir ambulans dan Mitsubishi L300 pikap baku hantam di Jalan Ahmad Yani KM 27, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

GridOto.com - Beredar video di media sosial, sopir ambulans dan Mitsubishi L300 pikap baku hantam.

Insiden ini terjadi di Jalan Ahmad Yani KM 27, tepatnya dekat pagar pembatas Bandara Syamsudin Noor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Hal tersebut GridOto.com ketahui melalui video yang diunggah akun Instagram @bonsaibiker_official, Minggu (22/08/2021).

Berdasarkan caption postingan, insiden ini bermula ketika sopir Mitsubishi L300 pikap menghalangi laju ambulans di Jalan Ahmad Yani KM 27.

Sopir ambulans bahkan sempat menegur sopir L300 pikap karena tindakannya.

Tetapi entah bagaimana, tiba-tiba kedua sopir langsung baku hantam di tengah jalan.

Beruntung warga sekitar yang melihat kejadian tersebut langsung melerai sopir ambulans dan Mitsubishi L300 pikap.

Bicara soal ambulans, sobat GridOto.com sudah tahu belum kendaraan-kendaraan yang diprioritaskan di jalan raya?

Kalau sobat belum tahu, bisa langsung simak penjelasan berikut ini.

Baca Juga: Selain Jago Nyetir, Jadi Sopir Ambulans Ternyata Harus Punya Skill Ini

Baca Juga: Segini Harga Ambulans Karoseri Adi Putro, Pilihan Sasis Ada Isuzu Elf Hingga Hino Dutro

Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ada tujuh kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan raya.

Seperti kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas dan kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

Lalu kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang jadi tamu negara, iring-iringan jenazah dan konvoi untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Nah, kalau melihat ada kendaraan yang masuk dalam daftar ini, jangan sampai sobat menghalangi jalannya.

Karena kalau sengaja menghalang-halangi, sobat bisa saja dijerat sanksi yang diatur dalam pasal 287 pasal 4.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu," isi pasal 287 ayat 4.

Setelah tahu aturannya, lebih baik sobat melipir sedikit buat memberikan jalan ya.

Jangan lupa selalu berkendara dengan aman dan mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Muhsin Riyadi (@bonsaibiker_official)

Editor : Fendi
Sumber : Undang-undang no. 22 tahun 2009,instagram.com/bonsaibiker_official

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Harga Toyota Alphard Gen 1 Bekas, Mobil Keluarga Mewah Terjangkau

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa