Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dimulai 1 Agustus 2021, Catat Batas Akhir Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jabar

Ivan Casagrande Momot - Jumat, 20 Agustus 2021 | 21:31 WIB
Suasana di gerai Samsat Jonggol saat program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor digelar, belum terlalu ramai
Ivan Casagrande Momot
Suasana di gerai Samsat Jonggol saat program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor digelar, belum terlalu ramai

GridOto.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menggelar program Triple Untung+ mulai 1 Agustus sampai 24 Desember 2021.

Salah satu item dari program tersebut berupa pembebasan denda pajak kendaraan bermotor kepada seluruh warga Jawa Barat yang terlambat melakukan proses pembayaran.

“Pemprov menggulirkan kembali program pembebasan dan keringanan denda pajak bagi wajib pajak pemilik kendaraan bermotor. Program bernama Triple Untung Plus akan digulirkan 1 Agustus 2021,” kata Nanin Hayani Adam, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Barat seperti dikutip dari Kompas.com.

Dua item lain dari program Triple Untung+ itu ialah Bebas BBNKB II.

Ini adalah pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat saat proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.

Brosur program Triple Untung + dari Bapanda Jabar periode 1 Agustus - 24 Desember 2021
Ivan Casagrande Momot
Brosur program Triple Untung + dari Bapanda Jabar periode 1 Agustus - 24 Desember 2021
Item terakhir ialah Bebas Tunggakan PKB tahun ke-5

Program ketiga ini berupa pembebasan tunggakan PKB tahun ke-5 yang diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

Kebetulan tim redaksi GridOto yag berdomisili di wilayah Jonggol, kabupaten Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu juga sudah menyelesaikan tanggung jawab pembayaran pajak tahunan kendaraan di Samsat Jonggol.

Dari hasil pengataman tim GridOto, tidak nampak antrean berarti pembayar pajak tahunan kendaraan di sini.

Samsat Jonggol berlokasi di Ruko Citra Indah Square, Jonggol
Ivan Casagrande Momot
Samsat Jonggol berlokasi di Ruko Citra Indah Square, Jonggol
"Sejak dimulainya program Triple Untung Plus itu belum kelihatan lonjakan masyarakat untuk bayar pajak kendaran. Di sini rata-rata per hari yang bayar pajak sekitar 100-an orang, 70 untuk bayar pajak motor, yang 30-nya bayar pajak mobil," kata Endang Suherdi, perwakilan Samsat Jonggol.

"Biasanya bakal banyak itu menjelang penutupan program di bulan Desember," tambahnya.

Informasi detail terkait pemutihan pajak ini juga sudah disebar via akun instagram Bapenda Jawa Barat @bapenda.jabar.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bisa Dicoba, Ini 5 Aplikasi yang Bisa Dipakai Untuk Pantau Arus Lalu Lintas di Tol

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa