Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bedanya Bukan Sekadar Huruf, Ternyata Begini Penerapan Rambu Dilarang Parkir dan Dilarang Berhenti

Gayuh Satriyo Wibowo - Sabtu, 21 Agustus 2021 | 06:35 WIB
Perbedaan arti rambu dilarang parkir dan berhenti
dishub.kotawaringinbaratkab.go.id
Perbedaan arti rambu dilarang parkir dan berhenti

GridOto.com - Rambu lalu lintas dilarang stop atau berhenti dan dilarang parkir kerap ditemui di jalan.

Untuk seorang pengendara kendaraan bermotor, mengenali arti rambu lalu lintas tentu wajib hukumnya.

Nah, sobat sudah mengetahui belum perbedaan dari dua rambu tersebut?

Tanda dilarang berhenti dilambangkan dengan huruf S yang dicoret.

Sedangkan tanda dilarang parkir pakai huruf P yang dicoret.

Kedua rambu ini menggunakan background putih serta tanda coret merah yang artinya merupakan sebuah larangan.

Ilustrasi area dilarang parkir
Nissan.co.id
Ilustrasi area dilarang parkir

Itu baru perbandingan secara visual loh ya.

Kalau perbedaan makna bisa dibilang tipis sehingga kerap membuat bingung orang sob.

Baca Juga: Pemilik Kendaraan Wajib Tahu, Nyasar di Jalan Tol Boleh atau Tidak Putar Balik? Begini Kata Jasa Marga

Baca Juga: Kerap Ditemui di Jalan Layang, Semua Pengendara Wajib Tahu Rambu Peringatan Angin dari Samping

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : Undang-undang no. 22 tahun 2009,dishub.kotawaringinbaratkab.go.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa