GridOto.com - Rambu lalu lintas dilarang stop atau berhenti dan dilarang parkir kerap ditemui di jalan.
Untuk seorang pengendara kendaraan bermotor, mengenali arti rambu lalu lintas tentu wajib hukumnya.
Nah, sobat sudah mengetahui belum perbedaan dari dua rambu tersebut?
Tanda dilarang berhenti dilambangkan dengan huruf S yang dicoret.
Sedangkan tanda dilarang parkir pakai huruf P yang dicoret.
Kedua rambu ini menggunakan background putih serta tanda coret merah yang artinya merupakan sebuah larangan.
Itu baru perbandingan secara visual loh ya.
Kalau perbedaan makna bisa dibilang tipis sehingga kerap membuat bingung orang sob.
Baca Juga: Kerap Ditemui di Jalan Layang, Semua Pengendara Wajib Tahu Rambu Peringatan Angin dari Samping
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Undang-undang no. 22 tahun 2009,dishub.kotawaringinbaratkab.go.id |
KOMENTAR