GridOto.com - Nissan Fairlady 300ZX termasuk salah satu mobil ikonik Jepang yang menjadi incaran para kolektor.
Buat kalian yang sedang mencari sedan sport generasi keempat keluarga Z dari Nissan, jangan sampai ketinggalan lelang mobil pada pekan depan.
Sebab, Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPUBC) Tipe A Tanjung Priok, Jakarta Utara melalui penyelenggara lelang KPKNL Jakarta II bakal melelang satu unit Nissan Fairlady 300ZX.
Adapun Nissan Fairlady 300ZX yang dilelang oleh Bea Cukai Tanjung Priok tersebut, memiliki harga limit sebesar Rp 8,08 juta.
Galih Adi W, selaku Pelaksana Seksi Tempat Penimbunan Bea Cukai Tanjung Priok mengatakan barang yang dilelang adalah Barang Milik Negara (BMN).
"Nissan Fairlady yang akan dilelang termasuk BMN, masuk ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Multi Sejahtera Abadi yang di bawah pengawasan Bea Cukai Tanjung Priok tahun 2017," ujar Galih kepada gridOto.com, Jumat (20/08/2021).
"Dilelang sekarang, setelah akhir tahun 2020 mendapat persetujuan peruntukan dari Menteri Keuangan dilakukan penjualan secara lelang," sambungnya.
Galih pun mengungkapkan alasan Nissan Fairlady 300ZX dilelang dengan harga limit yang cukup terjangkau.
Baca Juga: Bea Cukai Tanjung Priok Lelang Honda Monkey Z50J, Harganya Dibuka Rp 900 Ribu-an, Pencinta Motor Lawas Bisa Ikut Nih
"Hasil penilaian Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) mobil tersebut didapat senilai Rp 13 juta. Jadi nilai limit Rp 8 juta ditambah sewa gudang hasilnya nilai wajar sesuai dari KJPP, jadi nilai limit tidak muncul seketika dari Bea Cukai tapi muncul berdasarkan hasil penilaian independen," ungkap Galih.
Bagi yang tertarik, unit tersebut akan dilelang secara online dengan sistem open bidding pada Kamis (26/08) mulai pukul 13.30 sampai 15.30 WIB.
Tapi sebelum mengikuti lelang, calon peserta wajib menyetorkan uang jaminan sebesar Rp 4,9 juta yang bisa disetorkan melalui Lelang.go.id paling lambat Rabu (23/08).
Selain itu, calon peserta lelang bisa melihat langsung unitnya di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Multi Sejahtera Abadi, di Jalan Raya Cakung Cilincing Pal II Jakarta Utara selama 3 hari, Senin-Rabu (23-25/08).
Soal dokumen kendaraan tak perlu khawatir, sebab untuk pemenang lelang akan mendapat risalah lelang dan dapat mengajukan permohonan penerbitan Form A.
"Setelah menang dapat risalah lelang dari KPKNL, lalu mengurus Surat Ijin Pengeluaran Barang (SIPB) dan Form A juga dari Bea Cukai. Bea Cukai wewenangnya sampai Form A saja, di luar itu sudah bukan tanggung jawab, wewenang dan kendali Bea Cukai," ucapnya.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
KOMENTAR