Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ganjil-Genap Belum Berlakukan Tilang, ITW: Jika Cuma Imbauan Tidak Akan Efektif

M. Adam Samudra - Rabu, 18 Agustus 2021 | 13:15 WIB
Polisi saat melalukan penindakan ganjil genap di kawasan Jakarta Selatan
Adam Samudra
Polisi saat melalukan penindakan ganjil genap di kawasan Jakarta Selatan

GridOto.comPPKM Level 4 Jawa-Bali, khususnya di kawasan Jakarta diperpanjang hingga tanggal 23 Agustus 2021 mendatang dengan cara penerapan sistem ganjil-genap.

Namun saat ini belum ada pengendara yang dikenakan sanksi tilang terkait aturan tersebut.

Melihat hal ini, Edison Siahaan selaku Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch angkat bicara.

"Kebijakan tanpa sanksi yang sifatnya hanya imbauan, akan sulit dikatakan efektif," kata Edison kepada GridOto.com, Rabu (18/8/2021).

"Apalagi kebijakan ganjil-genap diterapkan di tengah pandemi akan potensi memicu terjadinya kerumunan atau penumpukan di stasiun, terminal dan tempat perhentian kendaraan angkutan umum," sambungnya.

Menurutnya, kebijakan gage itu hanya memaksa orang memiliki satu kendaraan dengan nomor polisi hanya ganjil atau genap untuk menggunakan kendaraan umum.

"Kebijakan ganjil-genap dirancang untuk membatasi kendaraan untuk mengatasi kemacetan. Sementara saat ini kita sedang membatasi terjadinya interaksi warga sebagai upaya penting dalam memutus rantai penyebaran dan penularan virus Covid-19," bebernya.

Oleh sebab itu, jika ingin pembatasan mobilitas berjalan dengan baik, perlu ada cara-cara yang secara simultan, baik itu cara preemtif dan preventif, serta penegakan hukum yang tegas dan konsisten.

Baca Juga: Hari Ini Cirebon Terapkan Pelaksanaan Kawasan Gage. Ini Titik-Titiknya

Baca Juga: Berbeda Seperti Biasanya, Ganjil-Genap di Tengah PPKM Berlaku Seharian

Sekadar informasi, pengendalian mobilitas melalui pelat nomor kendaraan ganjil-genap pun resmi berlaku di sejumlah ruas jalan Ibu Kota Jakarta.

Yaitu di Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan hingga Jalan Gatot Subroto.

Editor : Fendi
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bisa Dicoba, Ini 5 Aplikasi yang Bisa Dipakai Untuk Pantau Arus Lalu Lintas di Tol

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa