Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Belum Ada Sanksi Tilang Bagi Pelanggar Ganjil-Genap, Ini Kata Polisi

M. Adam Samudra - Rabu, 18 Agustus 2021 | 09:42 WIB
Ilustrasi kawasan ganjil genap di DKI Jakarta.
TribunJakarta.com / Gerald Leonardo Agustino
Ilustrasi kawasan ganjil genap di DKI Jakarta.

GridOto.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memperpanjang kebijakan sistem ganjil-genap di delapan ruas jalan Jakarta.

Hal ini mengingat pemerintah memperpanjang penerapan pembatasan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Jawa dan Bali mulai 17-23 Agustus 2021.

"Iya benar, kami perpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021 mendatang," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada GridOto.com, Rabu (18/8/2021).

Menurut dia, pihaknya telah memasang rambu-rambu lalu lintas di delapan ruas jalan supaya masyarakat mengetahui sistem ganjil genap diperpanjang lagi.

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Level 4, Bagaimana Dengan Ganjil-Genap?

Sehingga, pengguna jalan tidak melanggar aturan tersebut.

Sambodo menjelaskan bahwa bagi pelanggar Ganjil-genap tidak akan dilakukan penilangan.

"Sementara bagi pelanggar hanya akan diminta putar balik arah. Untuk dikenakan tilang, ini jadi kajian kami. Intinya kami bisa saja menggunakan tilang itu nanti akan kami lihat rambu-rambunya karena gage itu ditandai dengan rambu," ucapnya.

Kata dia, sanksi tilang bisa saja dilakukan baik manual atau lewat kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).

Tapi, pihaknya masih menunggu soal rambu-rambu di delapan titik tersebut. 

Baca Juga: Ganjil-Genap Diberlakukan di Bandung, Warga Kelimpungan, Polisi Malah Kasih Saran Lewat Jalan Tikus

Sekadar informasi, gage ditengah PPKM Level 4 berbeda dari kebijakan gage sebelum pandemi, kebijakan gage kali ini tidak memiliki periode waktu.

Dalam keadaan normal, penerapan gage hanya berlaku pada pagi hari yakni pukul 06:00-10:00 WIB dan sore hari pukul 16:00-21:00 WIB.

Ganjil-genap Jakarta diterapkan sesuai surat keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 320 Tahun 2021 tanggal 10 Agustus 2021.

Berikut 8 ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap selama PPKM Level 4:

1. Ruas Jalan Sudirman
2. Ruas Jalan MH Thamrin
3. Ruas Merdeka Barat
4. Ruas Jalan Majapahit
5. Ruas Jalan Gajah Mada
6. Ruas Jalan Hayam Wuruk
7. Ruas Jalan Pintu Besar Selatan
8. Ruas Jalan Gatot Subroto

 

Editor : Fendi
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa