Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kena Razia Bayar Denda Maksimal, Bila Ada Sisa Uang Bisa Kembali? Ini Cara Ngurusnya

M. Adam Samudra - Selasa, 17 Agustus 2021 | 09:20 WIB
Ilustrasi razia oleh personel kepolisian.
Tribunjogja.com
Ilustrasi razia oleh personel kepolisian.

GridOto.com - Walaupun sudah dilakukan sosialisasi namun masih banyak yang belum tahu bagaimana sistem tilang dengan denda maksimal.

Banyak masyarakat saat melakukan pelanggaran dan mendapat surat tilang warna biru dicantumkan bayar denda maksimal namun ternyata dendanya tidak sebesar yang dibayarkan.

Sebagai ilustrasi, saat medapatkan tilang karena melakukan pelanggaran lalu lintas, pengguna kendaraan tidak perlu datang ke sidang karena bisa lewat tilang elektronik (e-tilang).

Ada pilihan dengan membayar denda maksimal tanpa perlu menghadiri sidang.

Baca Juga: Kena Tilang Tapi Lupa Bawa SIM, Bolehkah Ambil Dulu Ke Rumah?

Nantinya jika diputuskan dendanya lebih kecil, pelanggar tak perlu khawatir uangnya tak kembali.

Pelanggar akan mendapatkan SMS pemberitahuan kalau akan mendapatkan sisa uang setelah denda.

"Pembayaran online melalui Briva BRI online tidak perlu menghadiri sidang, untuk mengetahui putusan sidang guna mendapatkan pengembalian sisa denda datang ke pengadilan atau kejaksaan disana akan diberikan surat putusan hakim mengenai besaran dendanya," Kanit Lantas Polsek Ciracas, AKP Gede Oka kepada GridOto.com, Selasa (17/8/2021).

Lantas bagaimana cara menguru sisa uang denda tersebut?

Baca Juga: Jangan Pakai Pelat Nomor Model Stiker, Jika Kena Razia Bisa Dipenjara dan Denda Segini

"Caranya cukup mengambil putusan dari pengadilan atau kejaksaan membawa struk pembayaran denda dari Bank atau ATM kemudian bawa ke Bank BRI yang ditunjuk," ucapnya.

Saat kena tilang menurut Gede jangan lupa mencantumkan nomer kontak di surat tilang yang bisa dihubungi untuk mendapatkan kabar pengambilan surat dan ditilang dan besarnya nilai tilang.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Berteduh di Bawah Flyover Adalah Musibah, Pemotor Bisa Kena Denda Seperempat Juta

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa