Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bayar Pajak Satu Tahunan Tenyata Bisa Diwakilkan, Begini Prosesnya

M. Adam Samudra - Sabtu, 14 Agustus 2021 | 14:18 WIB
Jangan lupa sebelum bayar pajak 5 tahunan untuk pajak progresif
Isal/GridOto.com
Jangan lupa sebelum bayar pajak 5 tahunan untuk pajak progresif

GridOto.com - Melaksanakan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) satu tahunan ternyata tidak mesti dilakukan oleh pemilik kendaraan.

Jika pemilik kendaraan berhalangan saat jatuh tempo pajak, pembayarannya bisa diwakilkan oleh orang lain.

Tetapi, untuk melakukan pembayaran melalui perwakilan ini tentunya ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan.

Wahyu Dianari, Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan mengatakan, pembayaran pajak kendaraan satu tahunan bisa diwakilkan oleh orang lain, dengan sejumlah persyaratan.

Baca Juga: Pajak Mitsubishi Xpander Cross VS Toyota Rush, Murahan Siapa Ya?

"Untuk persyaratan harus dengan surat kuasa bermaterai, namun tetap dengan membawa kelengkapan surat-surat seperti KTP asli pemilik dan yang dikuasakan, STNK dan BPKB asli," kata Dianari kepada GridOto.com, Sabtu (14/8/2021).

Mengenai persyaratan yang harus dipenuhi, Dianarimengatakan, di antaranya;

Baca Juga: Jangan Pakai Calo, Ternyata Begini Cara Mudah Bayar Pajak Mati 5 Tahun

1. Mengisi formulir permohonan

2. Melampirkan tanda bukti identitas yang sah :

A. Bagi pemilik perorangan, seperti KTP

- Surat kuasa bermaterai

- Fotokopi KTP yang diberi kuasa

B. Badan Hukum, terdiri atas;

- Surat kuasa bermaterai cukup,

- Menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan

Fotokopi KTP yang diberi kuasa

- Surat keterangan domisili

- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan NPWP yang dilegalisir

c. Instansi pemerintah, di antaranya :

- Surat kuasa bermaterai cukup

- Menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan

- Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa.

3. STNK asli dan fotokopi

4. Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir.

Setelah melengkapi sejumlah persyaratan tersebut, orang yang mendapatkan kuasa dari pemilik kendaraan bisa melakukan pembayaran pajak layaknya pemilik kendaraan itu sendiri.

 

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Ternyata Begini Cara Bedain Angin Biasa dengan Nitrogen, Gampang Banget

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa