GridOto.com - Sebagai pengguna jalan, tentu saja kita dapat terlibat, menyebabkan dan menjadi korban kecelakaan di jalan raya.
Sesekali ketika terjadi kecelakaan, sebagian besar dari kita akan dengan cekatan menolong korbannya.
Naluri ini adalah naluri alamiah manusia, sudah sepantasnya sebagai sesama manusia untuk saling tolong menolong.
Akan tetapi, ternyata menolong korban kecelakaan itu tidak bisa sembarangan.
Saat menolong korban kecelakaan sudah diatur dalam undang-undang.
Jangan anggap sepele ya, karena kalau kita lalai, bisa terkena ancaman kurungan penjara selama 3 bulan dan denda.
"Aturan menolong orang yang membutuhkan pertolongan ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 531," ujar AKBP Fahri Siregar, selaku Kasubdit Gakkum Direktorat Lantas Polda Metro Jaya saat dihubungi GridOto.com, Jumat (13/8/2021).
Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa barang siapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak mengkhawatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya, dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500 Jika orang yang perlu ditolong itu mati.
Memang angka dendanya kecil sebab ini merupakan pasal lama alias bukan salah ketik ya, Sob...
Baca Juga: Honda CBR1000RR Bekas Kecelakaan, Didandani Dengan Konsep Futuristik
Baca Juga: Tesla Model 3 Bangkit Dari Kubur, Jadi Gagah Siap Jelajah Medan Tanah
Namun pasal ini diberikan catatan mengenai penggunaannya, apabila seseorang hendak memberikan pertolongan kepada orang yang mengalami kecelakaan.
Perlu diperhatikan, alangkah baiknya kita menyadari bahwa tindakan tersebut tidak membahayakan dirinya dan korban yang ditolong.
Misal, sesorang tidak dapat menolong korban dengan tenaganya sendiri, maka Ia dapat meminta bantuan kepada orang lain yang dianggap bisa membantu seperti menelepon petugas medis atau kepolisian.
Lain halnya jika seseorang secara sadar dapat dan mampu, baik fisik maupun ketrampilan, menolong orang lain yang sedang dalam bahaya dan tidak membahayakan diri sendiri atau orang lain lalu tidak mencari pertolongan atau memberi pertolongan, maka orang tersebut dapat dikenakan pasal ini.
Sederhananya, jika mendapati seseorang dalam keadaan bahaya atau jadi korban kecelakaan harus segera ditolong.
Caranya, seperti menghubungi nomor darurat 119 (ambulance) untuk mendapat arahan petugas dan melaporkan kepada petugas atau bila memiliki ketrampilan pertolongan pertama pada kecelakaan dapat mengevakuasi korban.
Sebagai catatan, ini berlaku untuk korban kecelakaan luka berat, apabila korban kecelakaan hanya mengalami kecelakaan ringan dan lecet sedikit maka dapat dibantu sesegera mungkin.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
KOMENTAR