GridOto.com - Sebagai pengguna jalan, tentu saja kita dapat terlibat, menyebabkan dan menjadi korban kecelakaan di jalan raya.
Sesekali ketika terjadi kecelakaan, sebagian besar dari kita akan dengan cekatan menolong korbannya.
Naluri ini adalah naluri alamiah manusia, sudah sepantasnya sebagai sesama manusia untuk saling tolong menolong.
Akan tetapi, ternyata menolong korban kecelakaan itu tidak bisa sembarangan.
Saat menolong korban kecelakaan sudah diatur dalam undang-undang.
Jangan anggap sepele ya, karena kalau kita lalai, bisa terkena ancaman kurungan penjara selama 3 bulan dan denda.
"Aturan menolong orang yang membutuhkan pertolongan ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 531," ujar AKBP Fahri Siregar, selaku Kasubdit Gakkum Direktorat Lantas Polda Metro Jaya saat dihubungi GridOto.com, Jumat (13/8/2021).
Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa barang siapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak mengkhawatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya, dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500 Jika orang yang perlu ditolong itu mati.
Memang angka dendanya kecil sebab ini merupakan pasal lama alias bukan salah ketik ya, Sob...
Baca Juga: Honda CBR1000RR Bekas Kecelakaan, Didandani Dengan Konsep Futuristik
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
KOMENTAR