GridOto.com - Dilanjutkannya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 16 Agustus 2021 memberikan pengaruh pada aturan transportasi umum.
Contohnya PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) yang memberlakukan aturan baru untuk para calon pengumpangnya.
"Kami mengimbau masyarakat untuk bekerja sama memenuhi aturan yang berlaku," kata Direktur Operasional TransJakarta, Prasetia Budi, dikutip dari Tribunnews.com.
Calon penumpang diwajibkan untuk menunjukkan bukti sertifikat vaksin agar bisa naik bus TransJakarta.
Para calon penumpang bus TransJakarta akan diperiksa dulu oleh personel Dinas Perhubungan DKI Jakarta sebelum dibolehkan untuk naik.
Aturan ini tentu membuat masyarakat yang belum menerima vaksin tidak bisa menikmati layanan bus TransJakarta.
Untuk itu, Prasetya pun meminta masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi Covid-19.
"Segera lakukan vaksinasi diri agar bisa menikmati layanan bus TransJakarta lagi," imbuhnya.
Perlu diketahui, selama PPKM Level 4 diberlakukan di DKI Jakarta, jam operasional armada TransJakarta dimulai pada 05.00-20.30 WIB.
Sementara untuk layanan bagi tenaga kesehatan dioperasikan pada 20.31-21.30 WIB.
Jumlah penumpang yang bisa diangkut tiap armada juga untuk sementara dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas total.
Perincinya, untuk bus gandeng hanya boleh diisi maksimal 60 penumpang.
Lalu bus maxi dan single hanya diperbolehkan mengangkut 30 penumpang.
Kemudian bus medium dibatasi hanya 15 orang dan bus mikro dibolehkan mengangkut 6 penumpang.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Naik Transjakarta Wajib Sudah Vaksin, Masyarakat Diminta Ikuti Aturan.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Tribunnews.com |
KOMENTAR