GridOto.com - Hari pertama pemberlakuan sistem ganjil-genap di Kabupaten Bandung, Kamis (12/08/2021) bikin bingung warga yang melintas.
Enggak heran, polisi sampai menemukan banyak pelanggaran karena harusnya hari ini hanya kendaraan berpelat nomor genap yang boleh melintas.
Penerapan sistem ganjil-genap di Kabupaten Bandung ini akan dilakukan dari 12-16 Agustus 2021.
"Itu dilakukan terkait intruksi Kemendagri tentang perpanjangan PPKM, karena kita di PPKM level 4 sampai tanggal 16. Lalu ditindak lanjuti dengan surat edaran bupati yang mengatur mobilitas untuk ganjil genap," ujar Kasatlantas Polresta Bandung, Kompol Rislam Harfian yang dikutip GridOto.com dari Tribun Jabar.
Pemberlakuan sistem ganjil-genap di Kabupaten Bandung ini dilakukan di tiga ruas jalan pada jam 07.00 - 09.00 WIB dan 16.00-18.00 WIB.
Rislam menyebut sementara hanya tiga ruas yang kena aturan ini yaitu di Jalan Raya Kopo- Soreang, Gerbang Tol Soroja, dan Jalan Al Fathu, Soreang, Kabupaten Bandung.
Kanit Turjawali Polresta Bandung, Kiki Hartaki, membenarkan masih banyak warga yang tak tahu hari ini diterapkan aturan ganjil genap sehingga terdapat seratus lebih kendaraan yang melanggar.
Para petugas mengimbau dan mengarahkan pengendara yang berplat nomor ganjil ke jalan alternatif, yang tak diterapkan aturan ganjil genap.
Baca Juga: Biar Tahu, Ini 17 Jenis Kendaraan yang Boleh Melintas Selama Ganjil-Genap
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Tribun Jabar |
KOMENTAR