GridOto.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan peraturan baru terkait penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C mulai Agustus 2021.
Ada tiga jenis SIM C yang diberlakukan oleh Korlantas Polri, yakni SIM C, C1 dan C2 sesuai degan Peraturan Kepolisian Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang keluar beberapa waktu lalu.
Nah, untuk mendapatkan SIM C1 dan C2 tentunya para pengendara motor harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.
Misal untuk mendapatkan SIM C1 bisa diperoleh bagi masyarakat yang berusia minimal 18 tahun dan telah memiliki SIM C minimal selama satu tahun.
Selanjutnya untuk memperoleh SIM C2 syaratnya minimal berusia 19 tahun dan sudah memiliki SIM C1 setidaknya satu tahun.
Tapi, baru-baru ini ada rencana, yakni sebelum ikut ujian SIM C1 dan C2 pengendara harus ikut pelatihan terlebih dulu.
Mendengar hal tersebut tentunya akan membuat sobat GridOto.com bertanya-tanya.
Mulai dari seperti apa pelatihannya hingga bagaimana bentuk penerapannya nanti.
Baca Juga: Ducati Indonesia Komentari Soal Penggolongan SIM C Agustus 2021 Ini, Adakah Pengaruh ke Penjualan?
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR