Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kena Tilang Tapi Lupa Bawa SIM, Bolehkah Ambil Dulu Ke Rumah?

M. Adam Samudra - Rabu, 11 Agustus 2021 | 11:35 WIB
Ilustrasi razia kepolisan
Sosok.grid.id
Ilustrasi razia kepolisan

GridOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat mutlak bagi setiap pengguna kendaraan bermotor.

Maka dari itu, bagi setiap pengendara dipastikan sudah memiliki SIM dan selalu membawanya saat menggunakan kendaraan.

Membawa SIM bukan hanya untuk mengantisipasi jika sewaktu-waktu ada razia yang dilakukan oleh kepolisian.

Namun, SIM juga menjadi bukti bahwa pengendara kendaraan sudah dinyatakan memenuhi sejumlah persyaratan dalam berkendara.

Baca Juga: Biar Tahu, Gak Punya SIM Sama Lupa Bawa Sanksinya Ternyata Beda, Ini Aturannya

Sehingga saat ada pemeriksaan dari kepolisian, petugas bisa memastikan bahwa pengemudi sudah dinyatakan lulus dalam berbagai tes yang dilakukan dan layak untuk membawa mobil atau sepeda motor di jalan raya.

Tetapi, bagaimana pengendara yang lupa membawa SIM saat ada razia bisa diambil terlebih dahulu di rumah?

Menanggapi hal ini, Kanit Lantas Polsek Ciracas, AKP Gede Oka Sukamto berikan penjelasan.

"Bisa kalau masih sempat diambil dan tidak jauh dari tempat penilangan," kata AKP Gede saat dikonfirmasi GridOto.com, Rabu (11/8/2021).

Baca Juga: Pengendara Motor Wajib Tahu, Ini Update Terbaru Soal Jadwal Penggolongan SIM C1 dan C2

Gede menyebut hal ini dilakukan agar untuk memperingan pelanggaran terhadap pengendara.

"Kami masih memberikan kesempatan kepada pelanggar agar pasal dalam tilangnya bisa diperingan. Tapi tergantung dia pelanggarannya masih ada atau tidak. Kalau cuma tidak bawa SIM dan tidak ada pelanggaran yang ya lain dilepas. Beda jika ada pelanggaran misal tidak ada Spion dan tidak pakai helm," tegasnya.

Tetapi bagi yang punya SIM tetapi tidak bisa menunjukkannya kepada petugas tetap saja termasuk pelanggaran lalu lintas.

“Sanksi untuk pengendara yang tidak punya SIM dengan yang punya SIM tapi tidak bisa menunjukkannya kepada petugas berbeda,” tuturnya.

"Tidak bisa menunjukkan SIM pelanggaran sedang dendanya maksimal Rp 500 ribu. Sementara tidak punya SIM pelanggaran berat dendanya maksimal Rp. 1 juta," paparnya.

 

Editor : Hendra
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Tiru VPD Kanada dan US Marshal, Semewah Ini Rupbasan Mobil dan Motor Sitaan KPK

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa