Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pengendara Motor Wajib Tahu, Ini Update Terbaru Soal Jadwal Penggolongan SIM C1 dan C2

M. Adam Samudra - Selasa, 10 Agustus 2021 | 09:05 WIB
Ilustrasi SIM
GridOto.com
Ilustrasi SIM

GridOto.com - Terhitung mulai bulan Agustus 2021 ini, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberlakukam peraturan baru terkait penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C untuk pengemudi sepeda motor. 

Ada tiga jenis SIM C yang berlaku. Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM menyebutkan ada tiga jenis SIM C yakni SIM C, CI, dan CII.

Lantas bagaimana update terbaru soal penggolongan SIM?

Menanggapi hal itu, Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo berikan penjelasan.

Baca Juga: Bukan Cuma Warna Biru, Pakai Baju Warna Ini Saat Foto SIM Ternyata Dilarang

"Saat ini masih dalam proses, salah satunya terkait verifikasi Standar Operasional Prosedur (SOP) pembuatan SIM C di Indonesia. Jadi mohon ditunggu," kata Kombes Djati kepada GridOto.com, Selasa (10/8/2021).

Menurutnya, kendala SOP belum disahkan lantaran pemerintah sedang menerapkan PPKM untuk menekan penularan wabah corona (Covid-19).

Menurut dia hal tersebut membuat pihaknya tidak memungkinkan melakukan harmonisasi dengan sejumlah instansi lain.

SOP tersebut dikatakan harus melalui proses harmonisasi bersama kemudian dapat disahkan.

"Ya kendala salah satu ya PPKM karena untuk mengesahkan itu bahkan kita harus lakukan proses harmonisasi, dan mengundang berbagai instansi mulai Polri sampai Dishub," ucap dia.

Sekadar informasi, yang membedakan tiap jenis SIM tersebut adalah kapasitas isi silinder kendaraan yang dikemudikan. 

 1. SIM C semisal, berlaku untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc, dari sebelumnya untuk semua jenis kendaraan motor. 
 
2. SIM C1 untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250-500 cc atau jenis motor listrik. SIM C1 bisa diperoleh bagi mereka yang berusia minimal 18 tahun dan telah memiliki SIM C minimal satu tahun.
 
 
3. SIM CII berlaku untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau jenis motor listrik. Syarat pemegang SIM CII ini minimal berusia 19 tahun dan memiliki SIM CI minimal satu tahun.
 
Meski beda jenis, Korlantas Polri memastikan bahwa biaya pembuatan SIM C, CI dan CII tetap sama.
 
"Sosialisasi sudah dilakukan, aplikasi sudah siap, sarana prasana sebagian sudah dikirim ke Polres-Polres, jadi kami berani menargekan implementasi aturan penggolongan SIM C pada Agustus ini," ucapnya.
 

 

 
 
 
 

Editor : Hendra
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Khusus di Jogja, 5 Motor Matic Honda Ini Harganya Dipangkas Sampai Akhir Tahun

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa