Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kamu Harus Tahu, Bawa Motor Kecelakaan dan Jadi Korban, Kok Bisa Kena Sanksi

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Senin, 9 Agustus 2021 | 16:12 WIB
Ilustrasi kecelakaan motor.
gfpersonalinjury.com
Ilustrasi kecelakaan motor.

GridOto.com - Bagi pengendara motor, kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan luka baik itu ringan maupun berat pasti menjadi mimpi buruk.

Kamu juga harus tahu pengendara motor malah menjadi korban luka karena salahnya sendiri yang lalai, hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Lantas, jika pada saat kejadian si pengendara tidak dilengkapi helm, SIM, STNK, apakah bisa ditindak hukum karena pelanggarannya?

Perlu diketahui sebelumnya, kecelakaan lalu lintas digolongkan menjadi tiga, yaitu ringan, sedang, dan berat.

"Penggolongan dan penanganan perkara kecelakaan lalu lintas telah diatur dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 229," ujar AKBP Fahri Siregar, selaku Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, saat dihubungi GridOto.com, Senin (9/8/2021).

Pada pasal tersebut, kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan kendaraan atau barang dikategorikan kecelakaan ringan.

Lalu, kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan Kendaraan atau barang dikelaskan sebagai kecelakaan sedang.

Sedangkan untuk kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat merupakan kecelakaan berat.

Baca Juga: Kaum 'Hobi Kami Mahal' Enggak Ada Apa-apanya, Segini Biaya Reparasi Motor MotoGP Kalau Crash Jumpalitan

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Gran Max Rebahan di Jurang 30 Meter, Efek Mata Sopir Tak Terkondisikan

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa