GridOto.com- Untuk mencegah terjadinya pandemi, Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, akan memberlakukan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan.
Kasatlantas Polres Cianjur, AKP Mangku Anom, mengatakan akan ada beberapa ruas jalan yang akan diberlakukan ganjil genap ini.
Ia menyebutkan ruas jalan yang akan diberlakukan ganjil genap di antaranya Jalan Mangunsarkoro, HOS Cokroaminoto, Ir H Djuanda, dan Siliwangi.
“Saat ini masih dalam tahap sosialisasi," kata AKP Anom.
Menurutnya, pihak kepolisian saat ini menunggu surat resmi dari pemerintah daerah terkait penerapan ganjil genap
"Kebijakan ini bertujuan untuk menekan mobilisasi masyarakat dan mencegah penyebaran virus COVID-19,” kata Anom.
Ia menambahkan penentuan ganjil genap disesuaikan dengan tanggal pada saat hari itu.
Baca Juga: Kurangi Mobilitas Masyarakat, Polisi Akan Terapkan Kembali Ganjil-Genap?
Misalnya, hari ini tanggal 9 kendaraan yang bisa melintas di sejumlah ruas jalan dalam kota kendaraan dengan nomor polisi angka terakhirnya ganjil.
"Dan angka terakhir genap tidak dapat melintas,” jelasnya.
Meski begitu, lanjut Anom, aturan ganjil genap itu tidak berlaku untuk kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan dinas TNI-Polri, serta sektor esensial dan kondisi darurat lainnya.
“Kami berharap kasus penyebaran COVID-19 dapat terus ditekan, sehingga perekonomian masyarakat tetap berjalan,” pungkasnya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR