GridOto.com - Jajaran Satuan Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya kembali berhasil menyita puluhan mobil yang kerap digunakan untuk balap liar Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat, Jumat (6/8/2021).
Setidaknya ada 30 unit mobil yang diamankan, dari masyarakat yang melaksanakan balapan liar.
"Jajaran patwal melaksanakan kegiatan penerbitan bagi masyarakat khususnya kendaraam roda 4 yang masih melakukan balap liar di wilayah Jalan Asia Afrika khususnya di Jalan Senayan City mengarah ke pos Ambon," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi.
Ia mengatakan para pengendara mobil yang hendak balap liar di masa penerapan PPKM Darurat itu dikenai sanksi pelanggaran lalu lintas.
Baca Juga: Aksi Balap Liar Berujung Pengereyokan Terhadap Polisi, Pakar Safety Sebut Pelaku Cari Sensasi
"Kurang lebih ada 30 kendaraan roda 4 kami amankan sementara pengecekan administrasi dengan melakukan tindakan tilang," sambungnya.
Sekadar informasi, aturan dan sanksi yang mengancam para pebalap liar pun sebetulnya cukup banyak.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), balapan liar di jalan raya itu merupakan tindakan ilegal.
Pelakunya bisa dikenakan hukuman sesuai aturan berlaku yaitu pidana hukuman penjara selama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Baca Juga: Tidak Punya Empati, Lagi PPKM Darurat Malah Gelar Balap Liar, Ini Daftar Sanksi Menanti
Pada Pasal 106 ayat 1 disebutkan:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Kemudian aturan mengenai legalitas balap liar di jalan UU 22 Tahun 2009 Pasal 115:
Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang:
a. mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan/atau
b. berbalapan dengan Kendaraan Bermotor lain.
2. Pasal 283, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
3. Pasal 287 ayat 5, yaitu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Dalam kaitannya saat pemberlakukan PPKM darurat, pelaku balap liar juga dapat dikenakan tindakan pidana.
UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
Pasal 14
(1) Sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000.
(2) Karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah diancam pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000.
UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
Setiap orang yang tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR