GridOto.com - Keberadaan jalan tol sebagai salah satu solusi untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan membuat waktu tempuh perjalanan menjadi semakin cepat.
Namun hampir semua pengemudi pernah mengalami nyasar di jalan tol mulai dari pintu tol yang terlewat, bahkan sampai salah baca rambu penunjuk jalan.
Alhasil pengemudi harus menempuh perjalanan lebih jauh untuk putar balik atau mencari akses alternatif lain.
Kalau diperhatikan lagi, di beberapa jalan tol juga dilengkapi fasilitas akses putar arah atau u-turn.
Lantas, apakah pengguna jalan tol diizinkan untuk putar balik di tengah jalan tol atau menggunakan akses putar arah jika mengalami salah jalan?
Dwimawan Heru selaku Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) mengatakan fasilitas tersebut hanya diperuntukkan bagi petugas operasional.
Tujuannya untuk keperluan darurat petugas seperti mengatur lalu lintas di sekitar lokasi jalan tol.
"Pengguna jalan dilarang menggunakan fasilitas putar balik di jalur utama karena faktor faktor keselamatan," ujar Dwimawan Heru kepada GridOto.com, Rabu (04/08/2021).
Baca Juga: Semua Harus Tahu, Kenapa Ada Jalan Tol yang Terbuat Dari Aspal dan Beton?
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR