GridOto.com - Pihak kepolisian kembali memperpanjang masa dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM hingga 18 Agustus 2021.
Hal ini dilakukan bersamaan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 yang ditetapkan Pemerintah.
"Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunga pada tanggal 3-9 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 11-18 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan," kata Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo, Rabu (4/8/2021).
Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.
Baca Juga: PPKM Level 4 Berlanjut Sampai Tanggal 9 Agustus, Bagaimana Dengan Dispensasi SIM?
Adapun untuk perpanjang SIM, ada biaya yang harus dibayarkan sesuai yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut daftar biaya perpanjangan SIM menurut golongannya:
SIM A: Rp 80.000
SIM B I: Rp 80.000
SIM B II: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C I: Rp 75.000
SIM C II: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D I: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 sampai dengan 9 Agustus 2021.
Baca Juga: Bikers Harus Tahu, Sampai Kapan Dispensasi SIM Khusus Moge Berlaku? Ini Kata Polisi
Berbeda dengan PPKM Darurat, PPKM Level 4 menggunakan acuan level kedaruratan di masing-masing wilayah.
Penetapan level ini berlandaskan pada indikator upaya pembatasan sosial dan penanggulangan COVID-19, yang ditetapkan Menteri Kesehatan.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR