Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

SIM Mati Saat PPKM Level 4 Polisi Berikan Dispensasi Sampai Tanggal Segini

M. Adam Samudra - Rabu, 4 Agustus 2021 | 13:03 WIB
Satpas SIM  Polda Metro Jaya, Da'an Mogot
Adam Samudra
Satpas SIM Polda Metro Jaya, Da'an Mogot

GridOto.com - Pihak kepolisian kembali memperpanjang masa dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM hingga 18 Agustus 2021.

Hal ini dilakukan bersamaan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 yang ditetapkan Pemerintah.

"Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunga pada tanggal 3-9 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 11-18 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan," kata Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo, Rabu (4/8/2021).

Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.

Baca Juga: PPKM Level 4 Berlanjut Sampai Tanggal 9 Agustus, Bagaimana Dengan Dispensasi SIM?

Adapun untuk perpanjang SIM, ada biaya yang harus dibayarkan sesuai yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut daftar biaya perpanjangan SIM menurut golongannya:

SIM A: Rp 80.000
SIM B I: Rp 80.000
SIM B II: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C I: Rp 75.000
SIM C II: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D I: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 sampai dengan 9 Agustus 2021.

Baca Juga: Bikers Harus Tahu, Sampai Kapan Dispensasi SIM Khusus Moge Berlaku? Ini Kata Polisi

Berbeda dengan PPKM Darurat, PPKM Level 4 menggunakan acuan level kedaruratan di masing-masing wilayah.

Penetapan level ini berlandaskan pada indikator upaya pembatasan sosial dan penanggulangan COVID-19, yang ditetapkan Menteri Kesehatan.

Editor : Hendra
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa