Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Gadai BPKB Kendaraan di Pegadaian Bisa Syariah, Pinjaman Sampai Rp 400 Juta, Berikut Simulasinya

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Selasa, 3 Agustus 2021 | 15:12 WIB
Ilustrasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Ntmcpolri.info
Ilustrasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

GridOto.com - Buat kalian yang mau jual kendaraan bermotor karena kebutuhan, Arrum BPKB di Pegadaian Syariah bisa dijadikan pilihan.

Perlu diketahui, Arrum adalah pembiayaan Syariah untuk pengembangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan sistem fidusia menggunakan jaminan BPKB kendaraan bermotor.

Untuk persyaratan pengajuan Arrum BPKB ini bisa dibilang cukup mudah lho sob.

"Syaratnya cuma fotocopy KK, KTP, dan keterangan memiliki usaha yang sudah berjalan minimal setahun," ujar Yazid Hasan, pegawai Pegadaian Area Bogor saat dihubungi GridOto.com, Selasa (3/8/2021).

Jika nasabah memiliki usaha yang telah berjalan 1 tahun bisa mengambil produk Arrum BPKB dengan barang jaminan BPKB.

Apabila tidak memiliki usaha, berarti yang menjadi jaminan adalah kendaraan dan bukti kepemilikannya.

"Kalau untuk kendaraannya harus ada fotocopy legalitas kendaraan, seperti BPKB, STNK, faktur, sertifikat, dan kwitansi pembelian," tambahnya.

Nah, untuk nominal uang pinjaman yang tersedia mulai dari Rp 3 juta sampai Rp 400 juta.

Baca Juga: Buat yang Lagi BU Simak Nih, Mobil dan Motor Klasik Ternyata Bisa Digadaikan di Pegadaian, Berikut Penjelasannya

Editor : Eka Budhiansyah

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Persiapan Liburan Natal, Ban Nissan Grand Livina Dijual Mulai Segini, Berikut Mereknya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa