Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bikers Harus Tahu, Sampai Kapan Dispensasi SIM Khusus Moge Berlaku? Ini Kata Polisi

M. Adam Samudra - Selasa, 3 Agustus 2021 | 07:45 WIB
Ilustrasi SIM/ cara memperbaiki kartu SIM yang rusak
GridOto.com
Ilustrasi SIM/ cara memperbaiki kartu SIM yang rusak

GridOto.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sudah menerbitkan peraturan baru terkait penggolongan SIM C atau surat izin mengemudi untuk sepeda motor.

Ada tiga jenis SIM C yang diberlakukan.

Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman menyampaikan, aturan tersebut rencananya diberlakukan mulai Agustus 2021.

Jika sudah berlaku di bulan Agustus ini lantas  apakah akan ada penindakan bagi yang belum mengurus SIM C1 dan C2?

Baca Juga: Sudah Masuk Bulan Agustus, Kapan Tanggal Golongan SIM CI dan C2 Berlaku? Ini Kata Polisi

"Kita akan pertimbangkan. Tentunya pasti ada dispensasi dalam masa transisi ini," kata Arief kepada GridOto.com, Selasa (3/8/2021).

Namun walaupun penerapan penggolongan SIM tersebut ditargetkan bulan ini, ternyata pihak kepolisian masih memberikan dispensasi 1 tahun bagi masyarakat pengguna motor gede yang belum memiliki SIM C1 atau C2.

"SIM nya kami berikan dispensasi sampai tahun 2022, tapi di tahun 2023 itu sudah gak ada (dispensasi),” bebernya.

Itu berarti, bagi pengguna motor gede, disarankan untuk segera menaikkan golongan SIM C yang dimilikinya mulai Agustus mendatang.

Baca Juga: Sudah Masuk Bulan Agustus, Kapan Tanggal Golongan SIM CI dan C2 Berlaku? Ini Kata Polisi

Pasalnya, apabila pada 2023, para pengguna motor gede tidak bisa menunjukkan SIM C sesuai golongan kendaraannya, maka dapat dipastikan akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.

Mengenai sanksi hukumnya, para pengendara motor gede yang tidak dapat menunjukkan kepemilikan SIM sesuai dengan golongan kendaraannya akan dikenakan sanksi sesuai Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 281 dan Pasal 288 Ayat 2. Berikut bunyinya.

Pasal 281

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 Ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah).

Pasal 288 Ayat 2

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (5) huruf b, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

 

Editor : Hendra
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Chery J6 Edisi Batik Cuma Ada Satu di Indonesia, Enggak Semua Orang Bisa Punya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa