Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

YLKI Dukung Langkah OJK Blokir Aplikasi Mata Elang, Begini Tanggapannya

Wisnu Andebar - Senin, 2 Agustus 2021 | 20:40 WIB
Ilustrasi Debt Collector
Istimewa
Ilustrasi Debt Collector

GridOto.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menanggapi terkait aplikasi mata elang (Matel) yang diminta diblokir oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Permintaan untuk memblokir aplikasi tersebut sudah tercantum dalam surat OJK nomor S-124/MS.3/2021 tertanggal 29 Juli 2021 yang ditujukan kepada Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan.

OJK menilai, aplikasi Matel melanggar sejumlah ketentuan, salah satunya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan Pasal 50 POJK Nomor 35/POJK.35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Aji Warsito selaku Kepala Bidang Pengaduan YLKI mengatakan, dari sisi perlindungan konsumen memang seharusnya aplikasi tersebut segera diblokir.

Pengguna aplikasi dapat mengakses sejumlah data penunggak utang dari aplikasi BestMatelR4.
Wisnu/GridOto.com
Pengguna aplikasi dapat mengakses sejumlah data penunggak utang dari aplikasi BestMatelR4.

"Karena hak-hak konsumen terkait data pribadi mereka tidak terlindungi dengan baik," kata Aji kepada GridOto.com, pada Senin (2/8/2021).

Menurutnya, sejauh ini perusahaan pembiayaan memang masih menggunakan jasa pihak ketiga dalam melakukan proses penarikan unit kendaraaan, tanpa prosedur yang benar sesuai dengan regulasi yang ada.

"Sehingga, ketika seseorang mengunduh aplikasi tersebut, maka dengan mudah mengetahui identitas diri konsumen dan unit kendaraannya," terang Aji.

"Selama belum disahkan undang-undangnya, maka yang bertanggung jawab atas hal tersebut adalah pihak yang memberikan data pribadi konsumen kepada pihak ketiga tanpa adanya persetujuan dari pemilik data tersebut," sambungnya.

Baca Juga: Data Nasabah Leasing Bocor, Aplikasi Mata Elang Rentan Disalahgunakan

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Berteduh di Bawah Flyover Adalah Musibah, Pemotor Bisa Kena Denda Seperempat Juta

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa