GridOto.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir aplikasi Mata Elang.
Aplikasi yang dimaksud di antaranya BestMatelR4 di Google Play Store, Super Matel for Android (APK Download) di apkpure.com, dan Super Matel- Mata Elang APK - Free Download for Android (androidout.com).
Selain itu ada juga Matel Apps: Aplikasi Mata Elang Mobil dan Motor (apk.tools), dan Super MatelR2-Aplikasi Mata Elang Motor (apk.tools).
Kelima aplikasi tersebut kerap digunakan oleh para debt collector alias mata elang untuk mencari kendaraan kredit bermasalah dengan cara paksa alias melanggar ketentuan.
Dengan menggunakan aplikasi yang dikembangkan lewat kerja sama dengan perusahaan leasing di seluruh Indonesia ini, debt collector tentunya akan lebih mudah dalam melacak penunggak utang kendaraan.
Berdasarkan penelusuran GridOto.com menggunakan salah satu aplikasi, yakni BestMatelR4 ternyata caranya cukup mudah.
Pertama-tama harus mengunduhnya dengan cara masuk Google Play Store kemudian ketik BestMatelR4 pada kolom pencarian.
Setelah aplikasi dengan logo burung elang berwarna biru ini berhasil diunduh, maka harus membuat akun dengan memasukkan nomor telepon, nama, kota, dan password.
Baca Juga: Enggak Mau Berurusan dengan Debt Collector? Ini Tips Dari Leasing!
Saat mendaftarkan akun, tertulis keterangan bahwa aplikasi yang sudah diunduh sebanyak 50 ribu kali ini gratis untuk pemakaian selama dua hari saja.
Setelah masa aktif habis, pengguna harus membeli paket via WhatsApp agar aplikasi bisa digunakan kembali.
Untuk fiturnya sendiri, aplikasi BestMatelR4 diciptakan untuk dapat melacak nomor polisi kendaraan penunggak utang.
Dari sana, debt collector dapat mengakses secara detail data kendaraan mulai dari nomor rangka dan mesin, model kendaraan, cabang leasing, hingga nama pemilik kendaraan.
Tersedia juga kontak pihak leasing yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS, hingga WhatsApp. Serta alamat leasing yang bisa diakses melalui Google Maps.
Sebagai informasi, permintaan untuk memblokir kelima aplikasi tersebut sudah tercantum dalam surat OJK nomor S-124/MS.3/2021 tertanggal 29 Juli 2021 yang ditujukan kepada Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan.
OJK menilai, aplikasi tersebut melanggar sejumlah ketentuan, salah satunya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan Pasal 50 POJK Nomor 35/POJK.35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR