GridOto.com- Sedang ramai aplikasi Matel alias Mata Elang yang diminta diblokir Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Aplikasi Matel berisi mengenai data-data nasabah leasing kendaraan.
Anto Prabowo, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK dalam surat resminya yang ditujukan kepada Kominfo memintas agar aplikasi ini diblokir.
Menurut Anto, aplikasi tersebut melanggar sejumlah ketentuan, antara lain Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Serta melanggar Pasal 50 POJK Nomor 35/POJK.35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia, Suwandi Wiratno memahami permintaan OJK kepada Kominfo untuk blokir aplikasi Matel.
"Rentan disalahgunakan pihak-pihak yang tidak berkentingan dan bertanggung jawab," jelasnya.
Suwandi menyebutkan aplikasi Matel itu berisi mengenai data-data debitur yang bermasalah.
Baca Juga: Begini Cara Menggunakan Aplikasi Mata Elang yang Diminta Diblokir Oleh OJK
"Jadi memang di data itu berisi debitur yang telah wanpretasi terhadap perjanjian kredit kendaraan," kata pria yang juga menjabat sebagai Presiden Direktur PT Chandra Sakti Utama Leasing.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR