GridOto.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berencana akan memberlakukan pengelompokan SIM C mulai bulan Agustus 2021.
Dibagi berdasarkan kubikasi mesin sepeda motor, SIM C nantinya akan dibagi ke dalam tiga kelompok.
Sudah masuk bulan Agustus lantas tanggal berapa penggolongan SIM C1 mulai berlaku?
Menanggapi hal itu, Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo pun berikan penjelasannya.
Baca Juga: Berlaku Mulai Bulan Ini, Bagaimana Sih Tampilan dan Bentuk SIM C1 dan C2?
"Belum masih persiapan di tingkat jajaran, kita akan mulai bulan Agustus awal. Jadi mohon bersabar kita masih persiapan sehingga tidak bisa langsung dikejar karena butuh waktu," kata Kombes Pol Djati kepada GridOto.com, Senin (2/8/2021).
Djati menambahkan bahwa aturan penggolongan SIM sudah diundangkan sejak bulan Februari 2021 silam.
Sejak saat itu Korlantas Polri terus melakukan sosialisasi sekaligus menyiapkan fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan.
Sekadar informasi, penggolongan SIM C sesuai kapasitas mesin ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Baca Juga: Peningkatan SIM C ke SIM CI Diterapkan Mulai Agustus 2021, Begini Kesiapan Unit dan Satpas-nya
SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
Sementara untuk SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Pada segmen sepeda motor skuter matik (skutik) terdapat beberapa merk dan model yang pengemudinya harus memiliki SIM CI karena kubikasi mesinnya yang berada pada rentang 251-500 cc.
0
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR